Heboh Mafia Judol di Komdigi, Seserius Ini Efek Kecanduan Judi Online

Jakarta —

Mafia judol yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terungkap. Para tersangka menyalahgunakan kekuasaannya untuk membuka dan menutup situs perjudian online yang menyimpan uang dalam jumlah besar.

Polisi juga menggerebek “kantor satelit” tersangka di Ruko Galaxy, Bekasi. Saat ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil.

Psikiater dr Lahargo Kembaren (SpKJ) memperkirakan Indonesia sudah berada dalam tahap darurat kecanduan judi online. Karena merupakan salah satu negara dengan perjudian online terbanyak. Perilaku ini diduga melibatkan gangguan jiwa.

Secara klinis, ini disebut perjudian patologis atau perjudian patologis. Kondisi ini terjadi ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mengendalikan atau mengendalikan keinginan untuk berjudi, padahal mereka sadar betul akan dampak negatif yang mungkin terjadi.

Apa saja gejala “kecanduan judo”?

Gejala klinis dari kondisi ini antara lain keinginan kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas perjudian, meningkatnya tekanan emosional saat tidak berjudi, dan penggunaan perjudian sebagai mekanisme coping terhadap masalah atau stres, jelas dr Lahargo kepada ANBALI NEWS, Jumat (8/ 11/). 2024).

Dampak dari kecanduan judi online jelas beragam. Namun sebagian besarnya berkaitan dengan masalah keuangan yang pada akhirnya berujung pada gangguan jiwa bahkan bisa berujung pada seseorang melakukan tindakan kriminal.

“Masalah keuangan, kerugian finansial atau bahkan kebangkrutan karena menipisnya tabungan dan dana perjudian, atau pelunasan utang karena suku bunga pinjaman modal perjudian yang sangat selangit dan tidak masuk akal,” jelasnya.

“Karena sulitnya menahan keinginan untuk berjudi, kecanduan judi dapat mengarah pada perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan perilaku kriminal, bahkan seringkali kekerasan sebagai akibat dari kecanduan judi,” kata Dr Lahargo.

Orang yang kecanduan judi online menunjukkan perilaku kecanduan yang sama seperti mereka yang kecanduan rokok, alkohol, dan obat-obatan. Kecanduan pertama adalah Internet, game online, pornografi, dan akhirnya perjudian online. Saksikan video “Kecanduan Judi Online Meningkat Dua Kali Lipat Pada Pasien RSCM” (naf/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top