Hukuman Ditambah Setahun-JPU Kasasi, Ammar Zoni: Apa Lagi? Saya Bukan Koruptor!

Jakarta –

Ammar Zoni sudah mengetahui hasil keputusan banding DKI Jakarta. Hukuman Amar ditambah satu tahun dan dendanya dikurangi លាន.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mahkamah Agung DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa dan memvonisnya empat tahun penjara dan denda sebesar US$800 juta.

“Terdakwa divonis empat tahun penjara. (Selain itu) dikenakan denda Rp 800 juta dengan syarat jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” bunyi putusan banding SMA DKI Jakarta. .

Pengacara Amal Zoni, Jon Mathias mengatakan mantan suami Irish Bella itu “sedih” tapi sudah mengundurkan diri.

“Ya, dia benar-benar kesal. Tapi dia harus menyerah pada keputusan ini karena itu keputusan hukum. Dia hanya menganggap itu tidak adil,” kata Jon Mathias kepada Lumby.

“Dia (Amar) bilang, koruptor divonis 4 tahun penjara dan negara rugi 500 miliar rupiah. Soal timah, Amar tidak merugikan siapa pun. Saya merugikan diri sendiri dan negara tidak dalam bahaya. Harusnya saya dirawat. Disusul Amal Zoni.

Mantan suami Ireland Bella merasa tidak mendapatkan keadilan. Pria berusia 31 tahun itu juga mempertanyakan alasan jaksa masih mengajukan banding.

“Jaksa kembali mengajukan banding, ‘Apa lagi?’ tambah saya. Setahun lalu, jaksa masih ngotot menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada saya.”

Amar Zoni saat ini ditahan di Lapas Saremba, Jakarta Pusat. Jon Mathias mengatakan, pihaknya juga siap menghadapi banding dari jaksa.

“Kami akan bersiap untuk mengadili kasus ini sebagai jaksa banding,” kata Jon Mathias.

Jaksa meminta Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena diduga menjadi saksi keuangan dalam peredaran narkoba di Akri. Tonton video “Kode Ammar Zoni yang digunakan untuk operasi narkoba terungkap” (pus/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top