Badung –
Seorang warga negara Pakistan berinisial SZ telah dideportasi atau dideportasi dari Bali. Pria berusia 47 tahun itu mengembara di Pulau Dewata karena kehilangan sekitar $2.000.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rdenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (11 Januari 2011), mengatakan, “SZ melanggar izin tinggalnya sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” . 2024).
Dudy mengatakan SZ pertama kali menetap di Jakarta pada 2 April 2023. Berbekal Kartu Izin Tinggal Terbatas Bagi Pemodal (Kitas), SZ menekuni kiprahnya di bidang real estate selama berada di Jakarta.
“Dia menjajaki peluang bisnis selama dua bulan di Jakarta,” kata Dudy.
Tak hanya itu, ia juga terus menjajaki peluang bisnis di bidang real estate. Ia juga berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang menjanjikan dukungan permodalan.
Singkat cerita, SZ pindah ke Bali dan menetap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Kepada polisi, SZ mengaku kehilangan paspor dan uang tunai ribuan dolar di pantai Kuta.
Alhasil, SZ terpaksa mengubur mimpinya menjadi seorang agen real estate di Bali. SZ pun harus memohon belas kasihan kepada teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sampai ada kesimpulan, SZ melanggar batas libur 159 hari,” imbuh Dudy.
SZ diterbangkan pulang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (30 Oktober 2024). Namanya pun masuk dalam daftar larangan. Baca artikel di ANBALI NEWSbali.
Saksikan video “Santai, bersantai sambil menikmati pemandangan pantai Padang Padang Bali” (sym/sym)