Sri Mulyani Minta Menteri cs Hemat! Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong 50%

Jakarta –

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati mengeluarkan surat edaran yang meminta pejabat pemerintah mengefisienkan biaya perjalanan dinas. Efisiensi ini merupakan lanjutan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada rapat kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

“Pelaksanaan Perintah Presiden RI pada Rapat Kabinet Menteri tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 untuk melakukan efisiensi biaya perjalanan dinas oleh kementerian/lembaga tahun anggaran 2024,” bunyinya. . Dalam Surat S-1023. /MK.02/2024, disaksikan ANBALI NEWS pada Sabtu (9/11/2024).

Surat tertanggal 7 November 2024 itu berisi tujuh instruksi biaya perjalanan dinas Shri Mulyani sisa Tahun Anggaran (TA) 2024.

1. Menteri/Kepala Badan diminta meninjau kembali berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 agar setiap kementerian/lembaga dapat berhemat dengan tetap menjaga efisiensi dalam mencapai tujuan program.

2. Penghematan paling sedikit 50% dari sisa batas belanja perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 untuk belanja perjalanan dinas yang tercantum pada angka satu, dilakukan terhitung sejak tanggal surat ini.

3. Dalam hal anggaran perjalanan dinas perlu dibayar setelah dilakukan penghematan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat meminta pembayaran kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sisa dana tersebut.

4. Kebijakan penghematan perjalanan dinas, kecuali:

A. Biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, dll. Biaya perjalanan dinas yang diperbolehkan meliputi biaya perjalanan dinas guru pertanian, juru informasi dan ustadz, serta biaya perjalanan dinas kedutaan/konvoi.

5. Kementerian/Departemen secara mandiri menerapkan pembatasan biaya perjalanan dinas melalui mekanisme peninjauan dan memasukkannya sebagai tabungan pada catatan halaman IV.A DIPA dan transfer tabungan ke instansi/departemen vertikal sebagaimana ditunjukkan pada gambar 1. sesuai dengan ketentuannya. pelaksanaan. berbagai kementerian/departemen terkait.

6. Penelaahan atas penambahan catatan pada halaman IV.A DIPA dilakukan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7. Untuk menjamin pelaksanaan bebas pembatasan oleh Kementerian/Departemen, Kementerian/Departemen/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum memeriksa tunjangan yang tercantum pada No. 6. (ily/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top