Jakarta –
Badan Karantina Indonesia melakukan pemeriksaan di Stasiun Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah menemukan pala yang dipanggang di Thailand mengandung serangga pembunuh. Hal ini untuk memastikan seluruh produk tanaman yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur karantina sesuai peraturan keamanan pangan.
“Kami memastikan seluruh produk yang masuk melalui pintu masuk menjalani pemeriksaan ketat dan mematuhi peraturan produksi, termasuk standar keamanan pangan seperti Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia. sahat m. Pangabian dalam surat tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Organisasi karantina juga menyatakan telah mengkarantina semua produk segar yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pihak tersebut telah memverifikasi bahwa prosedur impor barang ke Indonesia telah melengkapi langkah-langkah biosekuriti untuk menjamin keamanan pangan.
“Proses ini tidak hanya menjamin keamanan pangan, tetapi juga mengurangi risiko masuknya penyakit menular terisolasi (ILDs), yang dapat mempengaruhi stabilitas pembekuan tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem,” tambah Sahat.
Sahat melanjutkan, produk tanaman tersebut telah melalui proses penelitian Pengendalian Hama Tanaman (AROPT) untuk menentukan tindakan pengendalian yang tepat untuk mencegah masuknya semprotan serangga yang akan masuk ke pasar.
Selain itu, penilaian risiko keamanan pangan juga dilakukan dan hasilnya didasarkan pada pemantauan keamanan produk pangan nabati baru berdasarkan mekanisme pengakuan/pengakuan keamanan pangan negara. atau pendaftaran otoritas inspeksi keamanan pangan di negara tersebut.
Dengan pengawasan ketat tersebut, Sahat mengaku dapat memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan kesehatan di dalam negeri.
Tonton video “Video: Reaksi BPOM terhadap Penelitian Kandungan Utama Anggur Muscat” (kna/kna)