Jakarta –
Nintendo, yang dikenal sangat melindungi kekayaan intelektualnya melalui berbagai tuntutan hukum, kembali melakukannya. Kali ini yang diincar adalah seorang streamer game bernama Jesse Keighin.
Keighin, yang dikenal sebagai Every Game Guru, digugat oleh Nintendo karena memainkan dan streaming beberapa game yang – pada saat itu – belum dirilis. Termasuk Persaudaraan Mario & Luigi, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, dan Jambore Pesta Super Mario.
Ia dituding menayangkan game tersebut setidaknya 50 kali dalam dua tahun terakhir, seperti dikutip ANBALI NEWSINET dari Techspot, Selasa (12/11/2024).
Nintendo juga menuduh Keighin mengundang audiensnya dan menawarkan tutorial memainkan game bajakan menggunakan alat khusus. Dalam gugatannya, Nintendo juga menyertakan tangkapan layar yang menunjukkan tindakan Keighin.
Salah satu gambar menunjukkan langkah-langkah memainkan game bajakan melalui ROM bajakan. Keighin juga memposting tautan ke situs yang menawarkan emulator Nintendo Switch seperti Ryujinx, Yuzu, Suyu, dan Sudachi, serta situs distribusi ROM ilegal dan penyedia layanan dekripsi kunci Switch.
Gugatan semacam ini bukanlah hal baru bagi Nintendo. Mereka dikenal sebagai perusahaan yang sangat protektif terhadap hak kekayaan intelektualnya. Dari sekedar tantangan hingga mengajukan gugatan terhadap individu atau perusahaan yang melanggar hak kekayaan intelektual Nintendo.
Namun Keigh sepertinya tidak takut dengan tuntutan hukum. Dia “melawan” dengan membuka akun baru di platform lain. Ia bahkan menggugat Nintendo melalui email yang mengatakan bahwa Keighin memiliki ribuan akun kloning dan mampu melakukan hal tersebut secara terus menerus.
Keighin adalah streamer di berbagai platform termasuk YouTube, Discord, Twitch, TikTok, Dlive, Picarto, nimo, Facebook, dan Loco.
Dalam gugatannya, Nintendo meminta pengadilan untuk memerintahkan Keighin membayar $15.000 untuk setiap pelanggaran kekayaan intelektual Keighin. Selain itu, Nintendo juga meminta kompensasi atas kemungkinan hilangnya pendapatan.
Jika ada sedikitnya 50 pelanggaran streaming game bajakan, total ganti ruginya bisa mencapai $7,5 juta atau sekitar Rp118 miliar.
Nintendo juga meminta pengadilan untuk menutup akun Keighin dan menyita emulator, perangkat yang dimodifikasi, dan hard drive tempat penyimpanan game bajakan tersebut.
“Game streaming pra-rilis menormalisasi dan mendorong pembajakan sebelum game tersebut dirilis. Kreator mengajak pemirsa bahwa mereka juga bisa mendapatkan game bajakan dan memainkannya sekarang tanpa harus menunggu rilis resmi dan tanpa membayar,” tulis Nintendo dalam gugatannya. Saksikan video “Video Diputar di Nintendo Museum, Menawarkan Perjalanan Nostalgia” (asj/asj)