Jakarta —
Pemerintah telah menyesuaikan tunjangan operasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penataan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan No. 135 Tahun 2024 Presiden Republik Indonesia tentang Tunjangan Kerja Pegawai pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Perpres ini dikeluarkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden berakhir, tepatnya pada 18 Oktober 2024.
Pegawai pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dan bekerja penuh waktu pada satuan organisasi. Di Sekretariat Jenderal DPR RI,” tulis Pasal 1 angka 1, dikutip Selasa (22/10/2024).
Tunjangan hasil kerja diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan prestasi kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2.
“(2) Dalam pemberian tantiem atas hasil pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1, prestasi pegawai diperhitungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” menulis sebuah artikel.
Sebelumnya, tugas pegawai DPR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2016. 92 tentang Tunjangan Kerja pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pada Badan Pakar Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Kelas Jabatan 1.575.000 Rp 2.154.000. 3.980.000 Rp.,4p 9.000 sebelum 2.350.000 Posisi 5 : 4.607.000 Rp. Posisi 6: Rp 2.702.000, di muka Rp 8.000 Rp 3.319.000 Kelas posisi 9: Rp 7.474.000 Rp 10: Rp 4.551.000 Rp 10.947.000 Rp 1, Rp 70,00 di muka Rp. 7.271.000 Rp 13.670.000 Rp 14.670.000 Rp 15.1.0 p 00 Kelas Jabatan 16 : Rp. Rp 32.540.000 17 : Rp 41.550.000 Sebelumnya Rp 26,00
Simak Videonya: Bawaslu Terkait Jokowi Teken Perpres Pertambahan Staf Tukina: Alhamdulillah
(adalah)