Jakarta –
Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan resmi diberlakukan sebagai persyaratan masyarakat dalam mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.
Sekadar informasi sebelumnya, pemerintah menguji coba syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi dan BPJS Kesehatan di 7 Polda (Polda), yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). ) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setkab dan KSP terkait uji coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa penerapan Perpol No. 2 tahun 2023 cukup efektif dan bisa diterapkan secara nasional,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada ANBALI NEWS. , Rabu (6/11/2024).
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Mundiharno beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan administrasi publik seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi, STNK, BPKB, dan Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKCK). melalui diskusi dengan berbagai pihak.
Ingat, peningkatan partisipasi penggunaan jaminan pelayanan kesehatan (HSG) tidak bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.
“Bukan sekedar soft pendekatan, harus ada investasi yang rendah dan dalam rangka memberikan jaminan. Dan sudah menjadi best practice di semua negara, mau tidak mau harus terhubung dengan layanan lalu lintas publik. Ide awal, salah satu yang dianggap penting adalah pengurusan SIM, STNK, bpkb, surat SKCK yang berkelakuan baik,” ujarnya.
Pemerintah juga mewajibkan sejumlah layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif mulai 1 Maret 2022.
Hal ini sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah layanan publik yang memerlukan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, Haji dan Umrah, Aplikasi Kartu SIM, STNK dan SKCK Aplikasi untuk layanan administrasi program (pemetaan, penyisiran, advokasi dan perekaman video “Video: Jaga Kartu SIM Anda Ini wajib menggunakan BPJS Kesehatan yang kini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” (dpy/kna).