Jakarta –
Tiga bulan telah berlalu sejak upaya penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan persyaratan BPJS kesehatan diterapkan di tujuh daerah. Hasil evaluasi menunjukkan aturan ini efektif menurunkan peserta nonaktif BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP terhadap kajian 7 Polda disepakati bersama bahwa penerapan Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan berlaku secara nasional,” jelas Kepala Humas Rizzky Anugerah saat dihubungi ANBALI NEWS, Rabu. (6/11/2024).
Bagaimana jika peserta tidak aktif?
Peserta BPJS Kesehatan nonaktif diminta mengurus reaktivasi atau pendaftaran JKN terlebih dahulu. Namun tak perlu khawatir, pada tahap uji coba nasional masyarakat masih bisa mendapatkan kartu SIM sambil menunggu proses registrasi.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, juga dapat mengajukan SIM dan juga kepesertaan JKN melalui layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di aplikasi JKN Mobile.
Jika sudah menjadi peserta JKN, maka harus membayar untuk mendapatkan SIM. Sebelumnya, David juga mengatakan masyarakat yang memiliki catatan tunggakan bisa mencicilnya melalui skema BPJS.
“Kami ada programnya untuk mencicil, ya dengan program pembayaran ini harus menunggu sampai pembayaran selesai, baru bisa aktif. Tapi itu salah satu alasan kenapa kami melakukan proses tersebut,” kata David sebelum a Beberapa waktu sejak itu.
“Saat ini kami sedang melihat prosesnya. Bukan berarti perpanjangan tidak dipertimbangkan. Pada tahap ini tidak ada fase yang prosesnya tidak bisa diselesaikan. Segalanya mungkin, ada solusinya,” lanjutnya.
Tonton video “Video: Iuran BPJ Kesehatan Meningkat di 2025, Kenapa?” (bertepuk tangan)