Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan buruh yang meminta agar upah minimum 2025 dinaikkan sesuai permintaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta kenaikan gaji sebesar 8-10%.
“Nanti kita lihat, artinya ada undang-undangnya, tapi tentu ada hal lain yang bisa kita lakukan kalau itu kita lakukan,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). ).
Menurut Yassierli, pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus sudah diserahkan oleh penyelenggara paling lambat tanggal 21 November 2024.
“UMP ini masih ada waktu, artinya tanggal 21 November di provinsi akan kita terbitkan surat edaran. perhitungan neracanya ya, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Departemen Energi Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum kabupaten akan diumumkan terlebih dahulu pada 30 November 2024.
Ia menambahkan, surat edaran penetapan upah minimum akan diterbitkan sekitar 6 November hingga 21 November 2025. Selama ini dasar penghitungan upah menggunakan Undang-undang Publik (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemerintah Nomor. 2021 berkenaan dengan Gaji pada tanggal 10 November 2023.
Sebenarnya setelah 6 November hingga 21 November. Hingga saat ini PP 51/2023 masih berlaku, ujarnya.
Menurut Indah, ada perbedaan usulan antara pekerja dan pengusaha terkait alpha berupa kenaikan gaji. Indeks spesifik yang ditunjukkan dalam bentuk α (alpha) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota.
“Ada usulan agar Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dipecah menjadi dua usulan atau rekomendasi, dari sektor pengusaha dan pekerja. Depenas ada pemerintah, pengusaha, pekerja. Padahal masing-masing punya kondisi berbeda, namun pemerintah mengikuti PP 51/2023, kata Indah.
“Jika pengusaha meminta alpha lebih dari 0,3, maka pekerja ingin mencapai 1. Tidak, hal itu tidak dilaksanakan karena baru pertama kali Kementerian Pendidikan Umum mengajukan usulan berbeda antara pengusaha dan perusahaan. pekerja,” tambahnya.
Namun, Indah yakin ada jalan keluar dari perbedaan tersebut. Indah menegaskan pihaknya masih menunggu keluarnya data BPS untuk menetapkan upah minimum.
Tonton Video: Apa Kata Menteri ESDM Tentang Penghitungan Upah Minimum 2025
(Ily/rd)