Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) menegaskan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima transfer menteri tidak mengalami perubahan. Pergantian ini seiring dengan proses pergantian kabinet Merah Putih.
Menteri PAN-RB Rini Vidyathanni mengatakan, saat ini Kabinet Merah Putih beranggotakan 48 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 jajaran, 19 menteri tetap, 20 menteri yang berganti nama atau berganti fungsi, dan dua seksi yang hanya berganti nama.
René dalam rapat kerja pertama bersama Komisi II mengatakan, “Banyak pertukaran, mutasi, perpecahan menteri dan lembaga (KL), sehingga kami menyusun dan menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) 139 2024”. DPR RI, Senyan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk memperlancar operasionalnya, Kementerian PAN-RB melakukan penyesuaian distribusi sumber daya manusia (SDM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Dengan peraturan ini, Anda memastikan bahwa Anda tidak akan memberikan dampak buruk kepada karyawan yang terkena dampak. Salah satunya, tidak ada perubahan gaji ASN penerima transfer.
Dikatakannya, “Kelanjutan pendapatan pegawai yang keluar tentu tidak akan berdampak pada pegawai yang terdampak. Pegawai yang tidak berganti tetap mendapat gaji. Namun jika keluar, maka sesuai KL aslinya.” “
Rainey menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan sumber daya publik juga diatur dalam Perpres 139/2024 atau Perintah Peralihan. Dia mengatur pengalihan tugas kementerian, penyelesaian klausul merger, dan lokasi tunjangan pegawai.
Dikatakannya, “Termasuk bagaimana kita mendistribusikan SDM yang mengambil jabatan, tanpa HR tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sekarang di kantor.”
Tonton juga video ‘Kenapa ASN Belum Pindah ke IKN padahal Rumahnya Sudah Siap?’:
(shc/kil)