Sanksi Tegas BPOM RI soal Skincare Overclaim, Ancam Cabut Izin Produk

Jakarta –

Produk atau bahan kosmetik yang di-overclaim dan menjadi viral di media sosial tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasannya. Pada umumnya overclaim perawatan kulit, produk perawatan kulit melebih-lebihkan klaim atau manfaatnya.

Misalnya, beberapa produk perawatan kulit menjual serum niacinamide dengan konsentrasi 10 persen, namun persentase hasil tes laboratoriumnya hanya 3 persen.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan keras kepada produsen yang menjual produk perawatan kulit yang tidak sesuai dengan klaimnya.

“Jika ada yang melanggar dari industri, kami juga akan menindak sesuai ketentuan. Ini peringatan, apakah itu penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pemusnahan dan pembatalan izin edar,” kata Asisten Pengawasan BPOM. Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mohammad Kashuri. Saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kasuri, maraknya produk perawatan kulit yang overclaim biasanya berkaitan dengan penjualan. Produsen ingin produk perawatan kulit yang mereka buat dapat diterima oleh masyarakat luas.

Terakhir, terkadang mereka menjalankan iklan yang terlalu bersifat promosi, yang ternyata juga tidak realistis. Terkait overclaim skincare, Kasuri menegaskan BPOM akan memperketat pengawasan peredaran produk skincare lokal di Indonesia ke depan.

“Jika masyarakat menemukan ada kegiatan terkait obat dan makanan di sekitar mereka yang tidak sesuai ketentuan, bisa juga melapor. Saluran pelaporan dari Halo BPOM 1500533 banyak, bisa juga menggunakan aplikasi,” kata Kasuri. .

Berikutnya: Hati-hati juga dengan label perawatan kulit berwarna biru palsu. Tonton video “Video: Mengapa Detektif Dokter Memakai Masker Saat Menonton Konten” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top