Tarif Foto Pre-wedding di TN Komodo Mahal! WNI Rp 1 Juta, WNA Rp 3 Juta

Mangarai Barat –

Wisatawan yang ingin mengambil foto pre-wedding di Taman Nasional Komodo siap merogoh kocek lebih dalam.

Harga foto prewedding di Taman Nasional Komodo adalah 1 juta rupiah untuk WNI dan 3 juta rupiah untuk WNA. Calon pengantin yang ingin mengambil foto dan video prewedding di kawasan Taman Nasional Komodo harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah.

“WNA 3 juta rupiah per petak/situs dan WNI 1 juta rupiah per petak/situs,” kata Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Rabu (11/06/2024).

Pria yang akrab disapa Hengki ini menjelaskan, biaya perekaman video dan foto prewedding merupakan jenis biaya baru di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Khusus prewedding, sebelumnya tidak diselenggarakan. Sekarang sudah ada tiketnya,” kata Hengqi.

Tarif video dan foto prewedding bagi warga negara asing (WNA) jauh lebih tinggi dibandingkan warga negara Indonesia (WNI). Tarif video dan fotografi prewedding berlaku mulai 30 Oktober 2024.

Hengki mengatakan, untuk pengambilan video dan foto prewedding di Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Mala Tenggara Timur (NTT), harus mendapat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dari BTNK.

“Kamu harus mengurus Simaxi dulu,” kata Hengqi.

Hengki mengatakan, tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain menetapkan tarif baru untuk video dan foto prewedding, PP tersebut juga mengatur kenaikan biaya tiket masuk dan aktivitas lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo.

PP ini disahkan pada 30 September 2024 atau tiga minggu sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Pada tanggal 25 Oktober 2024, BTNK mengumumkan PP No. 36 Tahun 2024 bagi pelaku industri pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo.

Sebelumnya, tarif yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Pertanian.

——–

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sebut Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top