Bisnis Belum Pulih, Pengusaha Hotel Ungkap Tantangan Baru

Jakarta –

Pengusaha di bidang pariwisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan usahanya yang belum pulih dari pandemi Covid-19. Masalah ini belum terselesaikan, para pengusaha menghadapi masalah baru terkait online travel agency (OTA) di luar negeri.

Sekjen PHRI Maulana Yusran menjelaskan, OTA asing tidak memiliki izin usaha tetap. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dijelaskannya, karena tidak memiliki badan usaha tetap dan NPWP, maka pajak yang seharusnya ditanggung mereka pada akhirnya menjadi tanggungan pihak hotel. Menurutnya, hal itu tidak adil.

“Nah, ujung-ujungnya yang membayar kewajiban perpajakan kepada negara adalah targetnya. Ini tidak adil,” ujarnya kepada ANBALI NEWS.

Menurutnya, hal ini mempunyai cakupan yang luas. Dia mengatakan keberadaan OTA harusnya menyerap tenaga kerja.

“Tapi dia tidak menyerap karena tidak punya kantor,” ujarnya.

Selain itu, konsumen juga mungkin dirugikan. Ia menjelaskan, konsumen biasanya berinteraksi dengan OTA saat memesan kamar hotel. Namun jika ada masalah, konsumen tidak bisa berkomunikasi dengan OTA. Ia mengatakan, hotel kembali menjadi sasarannya.

“Kalau ada masalah, itu hotelnya. Hotelnya sudah kena berkali-kali, dari pajaknya, target pajaknya lebih besar lagi karena mereka orang asing kan? Kedua, juga dari pihak tamu, kalau tamunya komplain, datanglah ke hotel,” jelasnya.

Lanjutnya, bisnis hotelier itu sendiri belum pulih dari pandemi. Jika ada kebangkitan, menurutnya akan terjadi di daerah tertentu.

“Jadi saat ini ada tradisi dari berbagai kalangan bahwa okupansi sedang menuju pemulihan. Hanya saja di beberapa daerah, belum merata. Jadi kalau kita ambil Bali misalnya, jelas karena pemerintah mengarahkan semua aktivitas ke arah tersebut. Bali. menjelaskan. (putus-putus/putus-putus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top