Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapuskan penagihan utang bagi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Terkait permasalahan tersebut, OJK menyebut pemerintah sedang menggodok aturan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah membahas lebih lanjut rencana keringanan utang tersebut. Aturan tersebut nantinya akan mengatur kriteria penerima, seperti nilai nominal dan jangka waktu kredit.
“Hal-hal tersebut sudah secara khusus digarap oleh Kementerian Keuangan bersama Pemerintah. Saat ini tentunya sedang disiapkan payung hukum yang sesuai untuk permasalahan tersebut, yang antara lain memuat kriteria nominal dan jangka waktu surat wasiat tersebut jadilah tujuan kebijakan ini sebagai penilaian cakupan data,” kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan online kemarin (11/1/2024).
Dia menjelaskan, pengampunan pinjaman sebenarnya sudah masuk dalam Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan undang-undang ini, baik bank milik negara maupun non-negara bisa menghapuskan pembukuan dan pinjaman kepada UMKM.
Untuk itu, dia menilai rencana tersebut sudah tepat karena sesuai dengan amanat undang-undang tentang P2SK. Ia pun berharap kebijakan ini tidak bertahan lama.
“Kami berharap bisa dilaksanakan dalam waktu singkat karena sebenarnya sudah hampir 2 tahun disahkannya undang-undang tersebut, namun regulasi terkait hal tersebut masih dalam penyusunan Tidak akan bertahan lama karena justru berdampak baik bagi kondisi UMKM secara keseluruhan, “petani dan nelayan tentunya”.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Adiyana Rae mengatakan, pihaknya terlibat aktif dalam memantau isu tersebut. Dia menjelaskan, OJK terlibat dalam pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.
“Memang OJK selalu terlibat aktif dalam pembahasan berbagai permasalahan baik di industri keuangan maupun masyarakat, serta terkait dengan wacana Pemerintah mengenai penghapusan buku usaha dan penghapusan piutang debitur UMKM pembahasan persiapan dan aturan lain yang akan diambil pemerintah,” ujarnya.
Pada diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10) Hasim Jojohadikusumo menyerukan terbitnya keputusan presiden (perpress) untuk menghapus utang UMKM, petani dan nelayan. Diinformasikan tentang rencana tersebut. ,
Adik Prab mengatakan, Perpres ini sedang disiapkan Menteri Hukum Supratman Andy Agtas. Tujuannya agar UMKM, petani, dan nelayan tidak terjebak dalam pinjaman online (Pijol) dan rentenir.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani dengan pinjaman lama. Ada pinjaman yang berumur dua puluh tahun, ada yang tahun 1998, ada yang tahun 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan rentenir. Karena mereka itulah yang saya tidak bisa
Simak Video: Kekuatan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Lindungi Konsumen
(terbalik/terbalik)