Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kmant) telah menyederhanakan pengendalian penggunaan pupuk dari penggunaan kartu petani hingga KTP. Pendekatan ini diterima berbagai pihak dan langkah signifikan telah dilakukan Kementerian Pertanian (Mentan) Andy Amran Suleman.
Azikin Soltan, Anggota Komisi IV DPR RI dari Kelompok Gerindra memuji langkah tersebut sebagai kebijakan praktis pemerintah terkait dukungan terhadap petani Indonesia.
“Kami, anggota parlemen, didorong untuk memastikan bahwa pupuk tersebut sampai ke petani dengan cepat dan tidak ada alasan untuk melemahkan pupuk tersebut. Namun, pupuk yang diketahui harus sampai ke petani yang dituju secepatnya,” ujarnya. Pada Kamis (7/11/2024) kata Azikin Soltan secara tertulis.
Menurut Azikin, pupuk bersubsidi sangat penting bagi petani yang sehari-hari bercocok tanam. Oleh karena itu, manfaat ini membantu proses kontrol dan informasi petani menjadi lebih mudah dan cepat.
“Dibandingkan dengan kartu petani, kalau pakai KTP, cara pemotongannya banyak. Penukaran pupuk subsidi mudah dan petani cepat terdaftar,” jelasnya.
Azikin misalnya, mengatakan Kabupaten Bantang merupakan salah satu daerah terpencil yang mengalami kendala penggunaan sinyal dibandingkan Pulau Jawa yang sudah mendapatkan internet berkecepatan tinggi.
“Di daerah pemilihan saya, Kabupaten Banteng, masih banyak daerah yang belum memiliki rambu. Tentu saja, jika daerah tersebut kesulitan menemukan rambu, maka akan sulit mendapatkan kartu petani, apalagi petani tersebut lupa kode pinnya. Saya Saya pikir akan lebih mudah pada kartu petani, dengan identitas dan identitasnya.
Sebelumnya, dalam kampanye pangan merah putih Kementerian Desa PDTT, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, penebusan pupuk berbasis ID merupakan hal yang mudah diakses oleh masyarakat di pelosok desa.
Kartu tani sudah tidak berlaku lagi, kita informasikan ke KTP, perempuan, pakai KTP, kalau ada yang jalan, lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementerian Pertanian), cukup KTP, ambil pupuknya, kata Amran.
Sekadar informasi, kebijakan pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Petani yang berhak mengalokasikan pupuk berdasarkan peraturan ini adalah anggota kelompok tani dan terdaftar di RDKK.
Tonton juga videonya: Pembelian pupuk minyak bumi dengan mudah dan aman di toko Petromart
(Anl/Ega)