Jakarta –
Pemerintah telah mengubah tarif pajak atas paspor dinas dengan menerbitkan Keputusan Umum (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pengunduran dirinya. Dalam hal ini, pembayaran pembuatan paspor baru berlaku selama 60 hari sejak tanggal penerbitan atau 18 Desember 2024.
Pada bagian PP terlampir disebutkan bahwa pelayanan imigrasi berupa dokumen Perjalanan di Indonesia dibagi menjadi 7 kategori. Berikut detailnya:
1. Paspor standar non-listrik hingga 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor standar non-listrik hingga 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor elektronik standar hingga 5 tahun: Rp 650.000 per pengajuan.
4. Paspor elektronik standar hingga 10 tahun: Rp 950.000 per pengajuan.
5. Dokumen perjalanan seperti paspor WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Dokumen perjalanan seperti Paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi
7. Layanan pemrosesan paspor ekspres pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
Sedangkan biaya paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 per orang, dan biaya paspor hilang sebesar Rp 500.000 per kepala.
(rd/rd)