Jakarta –
Kementerian Perkapalan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura yang kedapatan mencuri pasir laut di lepas pantai Indonesia. Parahnya lagi, kapal-kapal tersebut mampu menyedot 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam.
Direktur Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipank mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, MV YC 6 sebesar 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 sebesar 8.559 GT terindikasi melakukan impor pasir laut ke Indonesia. Kegagalan untuk mematuhi aturan dan peraturan.
Menurut nakhoda, mereka kerap masuk ke perairan Indonesia, bahkan dalam sebulan bisa bolak-balik sebanyak 10 kali tanpa izin atau dokumen kapal yang sah. Hanya sertifikat master dan akta kelahiran yang tersedia.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, kapal penyedot pasir tersebut memiliki kapasitas pasir 10 ribu meter kubik dan awak kapal (ABK) sebanyak 16 orang, antara lain 2 warga negara Indonesia, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
“Mereka menyedot pasir selama 9 jam, menghasilkan 10 ribu (meter kubik) selama 3 hari dalam sekali perjalanan. Kapal ini bisa datang ke sini 10 kali dalam sebulan. Artinya, kapal ini bisa mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia per bulan,” Ipank ungkapnya dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024) dikutip.
Terkait peristiwa penangkapan tersebut, Ipunk juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan melestarikan biota laut.
Untuk itu, negara hadir untuk menertibkan dengan komitmen mewujudkan ekologi sebagai panglima tertinggi agar pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut ini dirawat dengan baik maka pemerintah dapat memastikannya.” Semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau kurang sesuai ya boleh saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, PSDKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kapal keruk ilegal yang beroperasi di wilayah laut lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. penciptaan
“Di sini PKC hadir untuk menjaga penertiban. Kita harapkan bisa tertib. Dengan model ini, pemerintah akan turun tangan langsung untuk memastikan peraturan yang ada bisa dilaksanakan oleh mitra usaha dan teman-teman Pemprov,” ujarnya. . Dijelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Victor Gustaf Manoppo, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kelautan (KKP), menjelaskan hingga saat ini belum ada tindakan terkait pengelolaan hasil sedimen pada PP 26 Tahun 2023. Salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Terkait operasional pengelolaan hasil sedimen, jika dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, perkiraan total kerugian negara adalah 100.000 meter kubik pasir dikali 12. bulan diekspor, total kerugian negara mencapai ratusan miliar per tahun,” ujarnya
“Bukan hanya sumber daya laut (pasir laut) belum lagi perizinan lainnya, mungkin lebih dari itu,” tegasnya. (ed./ed.)