Pemerintah Disebut Perlu buat Aturan Ini untuk Tingkatkan Peran Koperasi

Jakarta –

Disarankan agar pemerintah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang peningkatan peran koperasi. Hal ini diusulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam pertemuan yang digelar di kantor Kementerian Koperasi, Selasa (29 Oktober 2024). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi dan Ketua KSP Nasari banyak bertukar pikiran. Salah satu yang dibahas adalah rancangan undang-undang kerja sama yang belum disahkan.

“Saat ini sangat diperlukan penyempurnaan regulasi mengenai koperasi, bahkan di akhir masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang dipanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas untuk segera mendorongnya. . berlakunya undang-undang kerja sama yang baru,” kata Prancis kepada Boudi Ali dalam keterangannya, Rabu (30 Oktober 2024).

Prancis mengulangi: “Sayangnya, hingga akhir pemerintahan terakhir, baik pemerintah maupun Partai Demokrat tampaknya tidak peduli, sehingga undang-undang koperasi yang baru tidak terwujud.” Rancangan usulan Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional telah disampaikan kepada Menteri Koperasi.

Ia meyakini, sudah menjadi tanggung jawab generasi muda untuk berperan aktif dalam pengembangan koperasi di Indonesia untuk mencapai visi “Indonesia Emas 2045”.

Perancis menjelaskan: “Kami telah mengusulkan rancangan lengkap PP ini, bersama dengan makalah akademis (PBB), yang mencakup penilaian dan analisis terhadap undang-undang dan peraturan terkait; panduan serta materi konten. Beliau merupakan Ketua Koperasi Pemuda Indonesia (AMKI). Boudi Ali menyambut baik usulan rancangan PP tersebut, karena inisiatif ini akan menjadi percepatan solusi tantangan peningkatan peran koperasi, dan terus mendorong agar undang-undang koperasi yang baru segera diundangkan.

“Rancangan PP Inisiatif ini membantu untuk segera ditindaklanjuti, sehingga ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dapat menjadi solusi segera untuk meningkatkan peran koperasi, menjadi katalis dan pendorong terbentuknya undang-undang perkoperasian yang baru, ” Budi Ali menjelaskan.

Budi Arie ingin koperasinya murni dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Beliau adalah pimpinan tertinggi dalam rapat umum anggota. Tapi kalau koperasi itu berada di bawah naungan OJK, apapun keadaannya, tidak. sesuai. Budi Ali juga mengatakan: “Saya mendengar banyak keinginan dari teman-teman gerakan koperasi mengenai pembentukan badan pengurus koperasi, lembaga koperasi penjaminan simpanan, dan lain-lain. Ini juga akan menjadi prioritas Kementerian Koperasi kita.”

“Kami akan segera mendorong undang-undang kerja sama yang baru, jika tidak maka rancangan PP ini akan menjadi solusinya,” kata Boudi Ali.

Simak VIDEO: Puisi Terakhir Budi Arie Saat Mundur dari Menkominfo

(ya/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top