Rincian Tugas Badan Intelijen Keuangan yang Dipimpin Sri Mulyani

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan. Struktur tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PURPRESS) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Dalam kendali tersebut, Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan berada di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasal 7 mengatur pembentukan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. Pasal 52 selanjutnya mengatur bahwa organisasi tersebut berada di bawah arahan Sri Mulyani dan dipimpin oleh seorang pemimpin.

“(1) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif,” bunyi putusan tersebut, Kamis (11 Juli). /2024). ) Tanggung jawab dan fungsi Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan

Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan mempunyai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. Tanggung jawab tersebut meliputi pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.

Tugas badan ini terutama mencakup kebijakan teknologi, rencana dan program untuk pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Kemudian penerapan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, kecerdasan informasi dan finansial, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Seperti pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta pengembangan dan pengelolaan transformasi digital dan manajemen perubahan. Selain itu, juga berperan sebagai implementasi pengendalian departemen; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 55 menyebutkan Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat untuk menunjang fungsi dan tanggung jawab Badan.

“Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) departemen. (a) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup jabatan eksekutif dan jabatan non-eksekutif,” bunyi Pasal 55 Nomor 2 dan 3. Prabowo membentuk 2 direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan.

Melalui keputusan yang sama, Prabowo juga menambah Direktorat Jenderal baru Kementerian Keuangan. Struktur baru juga menghilangkan satu badan dan menambahkan yang baru.

Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menyebutkan dua direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Pasal 13 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategi ekonomi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tanggung jawab Kantor Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dijelaskan dalam Pasal 45, yaitu mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (FPA) sudah tidak ada lagi di Kementerian Keuangan, karena digabung dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Saat ini terdapat dua struktur departemen di Kementerian Keuangan, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.

Tonton juga video: Prabowo menugaskan Gibran memimpin pemerintahan saat kunjungan kebijakan luar negeri

(ada/akd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top