Batavia –
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan presiden (wapres) periode 2024-2029. Keduanya akan memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan.
“Mulai saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden RI dan Presiden RI periode 2024-2029,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di MPR RI. Rumah, Minggu (20/10/2024).
Prabowo dan Gibran akan menerima lebih banyak gaji dan sumber daya sebagai pemimpin nasional. Besaran remunerasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Presiden dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Dalam pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan gaji pokok presiden sebesar 6 kali lipat gaji pokok pejabat tinggi pemerintah. Kemudian pada Pasal 2 Pasal 2 tertulis gaji pokok wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi negara.
Gaji pokok nominal tertinggi bagi pejabat publik adalah gaji pokok kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kursi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), kursi DPR, dan kursi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal itu tertuang dalam pasal pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 ribu tahun 2000.
Artinya, gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000/bulan, dimana gaji tersebut 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah (6 x Rp5.040.000). Saat ini gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000/bulan.
Jabatan presiden dan jabatan presiden juga diperluas sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Pasal 2 Keppres tersebut, gaji jabatan yang diberikan kepada presiden sebesar Rp32.500.000,- dan presiden adalah Rp 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Prabowo adalah Rp62.740.000 per bulan. Saat ini Gibran menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 44.16.000 per bulan.
Presiden dan Presiden, Prabowo dan Gibran juga meningkat. Dalam pasal 2 konstitusi yang sama, presiden dan presiden menerima tunjangan pokok lainnya yang diterima pegawai negeri (tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan makan).
Seperti halnya pejabat pemerintah lainnya, presiden dan presiden, ia memiliki banyak tunjangan seperti mobil dinas, tempat tinggal, dan jenis pekerjaan lainnya.
“Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya;
Tonton videonya: Hukum! Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(bantuan/fdl)