Temuan BPK: Keuangan dan Dana Pensiun Pindad Bermasalah

Jakarta –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dihadapi PT Pandad, anak perusahaannya, dan perusahaan terkait lainnya. Persoalannya mulai dari keuangan hingga pengelolaan dana pensiun karyawan.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Semester I-2023 Tahun 2021 untuk PT Pandad, anak perusahaan, dan perusahaan terkait lainnya. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada jajaran direksi PT Pandad di kantor pusat BPK pada Senin (21/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan. Salah satunya PT Pandad terbebani biaya ekonomi dan mengalami kesulitan keuangan,” kata Anggota BPK VII/Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edi. Purnoma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Pindad untuk memastikan BUMN menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perusahaan publik.

Tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan amanat ayat (2) dan (4) Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa industri penting bagi negara dan wajib menguasai hajat hidup orang banyak. negara, dan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya hendaknya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lain, antara lain buruknya pengakuan aset dan pendapatan serta ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun PT Pandad yang tidak wajar dan tidak transparan. Tidak menjawab.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pandad untuk memperkuat pengawasannya dan meminta Direksi PT Pandad menerapkan prinsip pengelolaan yang lebih ketat dan bertanggung jawab.

“BPK menilai, hasil tersebut patut menimbulkan kekhawatiran serius bagi pengelolaan PT Pandad, terutama terkait kesulitan keuangan, pengakuan aset, dan hasil terkait pengelolaan dana pensiun,” tegas Selmit.

Meski demikian, BPK mengapresiasi langkah PT Pandad yang telah memenuhi rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang dikeluarkan, tingkat kepatuhan PT Pandad mencapai 94,25%, melebihi target kepatuhan BPK sebesar 75%.

Saksikan juga video “Jokowi berharap dukungan BPK di masa transisi pemerintahan baru”:

(bantuan/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top