Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Penasihat Presiden dan Utusan Khusus. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan pada Selasa (22 Oktober 2024).
Di antara yang dilantik adalah selebriti Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus. Kemudian Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto juga menjadi Penasihat Khusus.
Raffi Ahmad dipercaya menjadi Utusan Khusus Presiden untuk pengembangan generasi muda dan pekerja seni. Sedangkan Gus Miftah merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Rekonsiliasi Keagamaan dan Pembinaan Lembaga Keagamaan.
Setelah itu, Luhut dipercaya sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, dan Terawan dipercaya sebagai Staf Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional.
Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Lalu ada Keputusan Presiden 76 M 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Masa Jabatan 2024-2029.
Para Penasihat Presiden dan Utusan Khusus ini akan menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Pasal 6 Peraturan Gaji Menteri berbunyi: “Penasihat khusus presiden diberi fasilitas keuangan dan fasilitas lain setinggi jabatan menteri.”
Sedangkan gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut diatur bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040 per bulan.
Selain gaji pokok per bulan, menteri juga mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Kekuasaan Keuangan/Administrasi Menteri Luar Negeri dan Mantan Menteri Luar Negeri serta Janda/Dudanya, Sekretaris Negara juga mendapat subsidi dan fasilitas lainnya.
Dalam peraturan tersebut tertulis Menteri Negara berhak menerima fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, biaya perumahan dan kendaraan umum serta biaya pemeliharaan, fasilitas kesehatan berupa pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi apabila sakit. atau mempunyai pengalaman. Hal-hal yang tidak terduga seperti kecelakaan saat berada di kantor.
Artinya, penasihat khusus seperti Luhut dan Terawan, serta Utusan Khusus seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah, akan mendapat penghasilan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), di luar tunjangan dan tunjangan yang termasuk di dalamnya. . fasilitas lainnya.
Namun, setelah masa jabatan penasihat dan wakil presiden khusus berakhir, mereka tidak akan menerima pensiun dari pemerintah. Masa jabatan Luhut dan Terawan hingga Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan bertahan selama Prabowo menjabat.
Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024 menjelaskan: “Masa jabatan Staf Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatan Presiden atau berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan” .
Pasal 8 Peraturan tersebut berbunyi: “Apabila Penasihat Khusus Presiden berhenti atau masa jabatannya telah berakhir, ia tidak berhak atas pensiun dan/atau pensiun.”
Simak Videonya: Sebagai Pejabat Negara, Raffi Ahmad-Gus Miftah Tak Bisa Terima Dana Pensiun
(jam/jam)