Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran dan peraturan pembentukan kelompok komunikasi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hingga saat ini, kelompok-kelompok yang terbentuk secara bebas di lingkungan PPDS berdasarkan aturan program studi masing-masing departemen kesehatan. Biasanya atas permintaan orang lanjut usia.
Berkaca dari temuan banyaknya kasus bullying, kini dilakukan kehati-hatian dalam proses komunikasi pendidikan. Oleh karena itu, grup komunikasi yang dibuat melalui berbagai platform kini wajib terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia.
“Dalam grup media sosial apa pun, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya, mahasiswa PPDS harus terdaftar di rumah sakit dan dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan rumah sakit dan ketua program studi sebagai perwakilan. dukung pengawasan FK,” jelas pihak tersebut. Ditandatangani Dirjen Pelayanan Azhar Jaya, Jumat (25/10/2024).
Tidak main-main, pemerintah akan memberlakukan undang-undang yang ketat jika ada komunikasi tidak terdaftar lainnya yang terdeteksi. Azhar menegaskan, mahasiswa berprestasi akan diperbolehkan berada dalam jaringan komunikasi yang berbeda.
Azhar mengatakan, “Jika ditemukan pelecehan di jaringan komunikasi pemerintah, kepala departemen dan kepala program reproduksi akan dilakukan penyelidikan bersama pelakunya.”
Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Indonesia wajib mendaftar di grup komunikasi dalam waktu satu minggu setelah menerima surat, setelah keluarnya surat edaran.
“Sebagai contoh untuk memverifikasi hal tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan meminta untuk mendata seluruh jaringan komunikasi, dan data ini harus selesai dalam waktu seminggu setelah menerima surat,” ujarnya.
Aji Muhawarman, Direktur Media dan Humas Kementerian Kesehatan RI, juga membenarkan adanya lingkaran tersebut. Ia menegaskan, tindakan SE bukan bermaksud melanggar privasi tenaga pengajar atau peserta PPDS, melainkan untuk mencegah berlanjutnya praktik penyalahgunaan.
“Tujuan SE ini untuk mencegah perilaku/diskusi peserta PPDS yang kasar, khususnya di grup WA, Telegram, dan lain-lain,” kata Aji.
“Organisasi terdaftar adalah organisasi yang berfungsi sebagai jaringan komunikasi terkait pelayanan PPDS, misalnya media, instruksi, aturan, manajemen keamanan atau manajemen manajemen pasien. Kementerian Kesehatan tidak bermaksud untuk melibatkan pihak swasta. Peserta atau tenaga pengajar , jadi tidak perlu mendaftarkan kelompok yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan PPDS, ”pungkasnya. Saksikan video ini “Video: Penganiayaan Non Verbal-Non Fisik Dominan di PPDS” (naf/kna)