Menkomdigi Sebut Sarang Konten Judol Ada di Medsos: Meta, TikTok & X

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) Mitya Hafid meminta platform digital membantu memerangi perjudian online. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menemukan konten perjudian online di platform digital tersebut.

Ketidakpuasannya diungkapkan Mitya dalam jumpa pers usai bertemu Mahendra Segar, Ketua Dewan Komisioner Badan Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusan judo.

“Kami juga prihatin dan setuju dengan PSE (Penyedia Sistem Elektronik Ed) ini. Kami melihat kejahatan digital di dunia maya merupakan salah satu jaringan yang sangat penting, khususnya pada aplikasi media sosial,” kata Mattia Online dikutip dari konferensi pers. Saluran YouTube Kemkomdigi TV pada Kamis (14/11/2024).

Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Mitya lebih lanjut menghimbau agar platform digital tersebut berperan aktif dalam mengidentifikasi keberadaan konten perjudian online di layanannya.

“Aku harus mengingatkan mereka, maafkan aku Meta, Tic Tic,

Matia mengatakan, baik Komdegi maupun OJK tidak lagi bertemu dengan platform digital tersebut dan berjanji akan melawan konten perjudian online. Ia pun berharap pemerintah dalam hal ini Komdegi dapat bertemu langsung dengan penyedia layanan over the top (OTT) untuk menghilangkan permasalahan perjudian online.

Katanya: “Makanya kita minta dan meminta semua pihak untuk memanfaatkan atau memanfaatkan pangsa pasar Indonesia yang begitu besar. Ini keinginan kita bersama, bukan hanya pemerintah, demi rakyat, yang diinginkan rakyat.”

Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Mattia Hafeed menyimpulkan: “Jadi mereka wajib membantu. Nanti kita tunggu dalam bentuk apa pun, atau teman-teman bisa bertanya.” Tonton video “Video: Sedihnya, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terkena Judi, Kata Menteri TIK” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top