Praktik Ilegal RT RW Net Bikin Bisnis Operator Tergerus

Jakarta –

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan Internet, penggunaan RT RW Net yang curang terus ditemukan. Inspektur Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi mengungkap pelakunya.

Sekadar informasi, RT RW Net merupakan jaringan internet yang memanfaatkan individu untuk menjual kembali paket internet kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan. Keberadaan industri rahasia ini menghambat pendapatan operator internet.

Ridwan mengatakan meski pertumbuhan pada tahun 2023 hingga 2024 kurang terasa, namun potensi penetrasi Internet di Indonesia masih tergolong tinggi.

“Dari tahun 2018 hingga tahun 2020 kita mempunyai pertumbuhan yang sangat tinggi, namun saat ini pertumbuhan tersebut sudah turun menjadi hanya 1%. Namun, ini masih belum 100% sehingga Indonesia masih ada yang belum terhubung,” kata Ridwan . Dikatakan dalam obrolan seluler tentang “RT Darurat / RW NET, Java mana yang bertanggung jawab?” Jakarta, Selasa (11 Agustus 2024).

Namun, Ridwan mengatakan di era digital saat ini, bukan hanya kebutuhan internet yang semakin dituntut masyarakat, namun permasalahan selanjutnya adalah rendahnya kemampuan masyarakat dalam membayar akses ke dunia maya.

“Kapasitasnya antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000. Jadi sebagian masyarakat kita tidak tahu seberapa besar prioritas kebutuhan internetnya. pria. Direktur BRTI.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan ketidaktahuan pengelola RT RW Net, pengelola usaha, dan pembeli turut menyebabkan praktik yang masih berlanjut hingga saat ini.

“Meski dikatakan banyak warga yang tidak sadar akan hak dan tanggung jawabnya, namun hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari penyedia layanan tidak mutlak, mereka hanya harus menerimanya. katanya.

Masyarakat beralih ke RT RW Net karena akses internet di berbagai daerah dibatasi dan tidak semua daerah terjangkau oleh penyedia layanan internet ini.

Ridwan mengatakan, penjualan kembali paket internet secara umum diperbolehkan, antara lain dengan mendirikan perusahaan penyedia layanan internet (ISP) atau mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan respon RT RW Net terhadap aktivitas ilegal semakin menurun dari tahun ke tahun. Hal tersebut dijelaskan Danny Swardhany, Direktur Jenderal Pengelolaan Pos dan Informatika, Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada tahun 2022, Kominfo berencana menindak 118 orang yang terlibat dalam bisnis ilegal RT RW Net, dengan rincian 89 orang pelanggar sudah terkonfirmasi pelanggarannya dan sudah diambil tindakan disiplin, serta 139 orang belum terkonfirmasi. Pada tahun berikutnya, Kominfo memproses 195 pelaku usaha, dengan rincian 77 pelaku terkonfirmasi pelanggaran dan 118 pelaku belum teridentifikasi.

Danny menuturkan, “Pada tahun 2024 ini, terdapat 111 orang rekanan usaha, dimana 51 orang pelaku terkonfirmasi melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi disiplin, sedangkan 60 orang pelaku belum terbukti.

Simak video “Studi: Penetrasi Pengguna Internet Regional 3T 2024 Capai 82,6 Persen” (agt/agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top