Airlangga Respons MK soal Aturan Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

Jakarta –

Menteri Manajemen Perekonomian Erlanga Hartarato menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Perintah ini akan dilaksanakan selama dua tahun ke depan.

Erlanga mengatakan, pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut terlebih dahulu. Bersama Menteri Kehakiman Supratraman Andi Agtas, DPR akan dibahas sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama RI.

“Kalau begitu, keputusan dan sarannya masih kita pelajari. Kita lakukan sekarang juga ya,” kata Erlanga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru yang memisahkan undang-undang ketenagakerjaan akan membuat undang-undang ketenagakerjaan lebih mudah dipahami. Undang-undang baru tersebut diyakini bisa mengubah aturan tumpang tindih yang terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jika semua masalah ini dibiarkan terus berlanjut, maka diyakini bahwa ketenagakerjaan dan penegakan hukum akan habis, dan akan masuk ke dalam ketidakpastian hukum jangka panjang dan ketakutan akan perbuatan salah. Hal ini dapat merugikan baik pekerja/karyawan maupun pengusaha/usaha.

Putusan tersebut merupakan bagian dari putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan serikat buruh lainnya. Diketahui, UU Ketenagakerjaan tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian dilebur menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara umum, pemerintahan Prabowo Subianto berjanji akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dari para buruh.

“Tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Jadi jangka pendeknya soal pengupahan, yaitu Kementerian Sumber Daya Manusia akan berbicara dengan buruh, buruh, dan pengusaha,” kata Erlanga.

Erlanga mengatakan, persoalan pengupahan, persoalan terkait masih kosongnya kata “penghidupan yang layak bagi seseorang” dalam UU Ketenagakerjaan tertuang dalam UU Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan memasukkan komponen variabel khusus dalam perhitungan biaya.

Erlanga mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah undang-undang pengupahan yang akan diselesaikan pada November 2024, dengan upah minimum diberlakukan pada tahun 2025.

“Dari sisi pemerintah, yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan UMP. Jangan sampai terlambat, karena perubahannya akan dimulai pada bulan November,” tutupnya.

Tonton videonya: Erlanga menjamin ekspor dan impor Shritex

(aeb/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top