Automatic Exchange of Information: Transparansi Pajak Global untuk RI

Jakarta –

Dunia global yang semakin saling terhubung dan kompleks menjadikan transparansi fiskal sebagai isu penting di banyak negara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan kewajiban perpajakannya adalah penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Inisiatif yang didorong oleh kebijakan internasional ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak dengan memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis dan teratur. Kemungkinan penghindaran pajak dapat dikurangi di bawah rezim AEoI karena kesenjangan hukum antar yurisdiksi berkurang.

Sebagai anggota G20 dan peserta aktif dalam Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral (MCAA), Indonesia berkomitmen terhadap keterbukaan keuangan yang lebih besar. Penerapan AEoI diharapkan dapat menghasilkan data keuangan yang lebih akurat dan transparan untuk memaksimalkan potensi kesejahteraan masyarakat dari pendapatan pemerintah dari sektor pajak. Namun, seperti program baru lainnya, penerapan AEoI menghadapi banyak tantangan yang tidak dapat diabaikan.

Salah satu tantangan utamanya adalah penolakan terhadap prinsip kerahasiaan data keuangan, khususnya di sektor perbankan. Masalah ini sangat akut di Indonesia, dimana beberapa negara khawatir bahwa data keuangan mereka dapat disalahgunakan. Tedja dkk. (2019) dalam penelitiannya “Pertukaran Informasi Otomatis tentang Yurisdiksi Indonesia untuk Mengontrol Peluang Bisnis” menyoroti bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak.

Perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas karena tanpa kepercayaan masyarakat, program ini akan menghadapi banyak kendala dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus mengembangkan dan menerapkan peraturan untuk memastikan bahwa data yang diperoleh digunakan sesuai tujuan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah penghindaran pajak.

Penting untuk diingat bahwa transparansi dan perlindungan data harus seimbang. Oleh karena itu, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya AEoI dalam menciptakan keadilan perpajakan merupakan langkah yang sangat penting. Selain peraturan yang lebih ketat, pemerintah dapat memperluas kampanye kesadaran untuk meyakinkan masyarakat bahwa data mereka akan aman dan digunakan sesuai dengan hukum.

Selain tantangan regulasi, perhatian lebih perlu diberikan pada penyiapan infrastruktur teknologi yang mendukung penerapan EAoI. Dalam penelitian Riyani dkk. (2024) dengan judul “AEoI dan Modernisasi Sistem Perpajakan untuk Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia” menunjukkan bahwa berbagai perangkat teknologi perpajakan seperti e. faktur, email penyerahan lamaran dan email Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi teknologi sistem perpajakan masih memerlukan perbaikan dan penerapan yang lebih luas. Pengguna, baik individu maupun bisnis, harus dibimbing agar lebih nyaman dan akrab dengan teknologi yang mendukung kesuksesan AEoI.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, program amnesti pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 memberikan pembelajaran berharga bagi Indonesia. Program ini berhasil menarik banyak dana yang sebelumnya disimpan di luar negeri ke dalam sistem perekonomian negara. Hal ini menunjukkan bahwa informasi keuangan yang terbuka dapat memberikan hasil yang nyata, selama pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memperbaiki kelemahan sistem yang ada saat ini.

Lebih lanjut, penerapan AEoI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian secara umum. Mengurangi kesenjangan penghindaran pajak menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil karena seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Situasi seperti ini menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan bagi dunia usaha, meningkatkan daya saing dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ketika peraturan perpajakan ditegakkan secara seragam, persaingan dunia usaha menjadi lebih sehat dan stabilitas perekonomian dapat tercapai.

Namun keberhasilan EAoI tidak dapat tercapai tanpa adanya sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Kesadaran dan edukasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya informasi keuangan yang terbuka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan sanksi yang kuat dapat memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan. Menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan tidaklah mudah, namun hasil yang diharapkan – peningkatan pendapatan pajak dan stabilitas perekonomian – merupakan alasan yang cukup baik untuk melanjutkan upaya ini.

Sebagai langkah strategis dalam mengatasi tantangan fiskal global, AEoI tidak hanya berperan sebagai alat untuk memperkuat pendapatan masyarakat, namun juga sebagai landasan untuk membangun kepercayaan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan penerapan AEoI dapat memperkuat hubungan ini dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di masa depan. Oleh karena itu, penerapan AEoI yang efektif dapat menjadi salah satu pilar utama dalam membangun sistem perpajakan yang sehat di Indonesia, serta menjadi keunggulan penting dalam persaingan ekonomi global.

(Artikel ini merupakan pendapat penulis saja dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)

Lala Krisnalia, Penasihat Fungsional Tenaga Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III

Tonton juga video: Kampanye di Jakarta Timur, Rano Karno menjanjikan keringanan pajak

(gambar/lubang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top