Jakarta –
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UKM). Aturan ini berlaku bagi UKM di bidang pertanian, tanaman, perikanan, dan kelautan, serta UKM lainnya untuk melunasi tagihan utangnya sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Ekonom Senior LPPI dan Profesor Ryan Kiryanto mengatakan, yang menjadi sorotan pinjaman usaha adalah Kredit Usaha Pertanian (KUT). Menurut dia, Kredit Korporasi (KUR) tidak diperhitungkan karena dijamin pemerintah.
Sebab, pinjaman usaha rakyat dijamin pemerintah melalui Penjaminan Kredit Indonesia (Askrindo) dan Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), kata Ryan kepada ANBALI NEWS, Jumat (15/11/2024).
Ryan menjelaskan, Kredit Pertanian (KUT) mulai diperkenalkan pada tahun 1998 melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk nelayan, petani, dan peternak, dimana anggaran KLBI disalurkan oleh Bank Indonesia ke bank-bank pemerintah.
“Bank negara pada saat krismon (krisis keuangan) tahun 1998 membantu nelayan, petani, dan lain-lain. dia menjadi penyiar,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, sebagian uang yang dialokasikan dibagikan secara merata, dan sebagian lagi dikembalikan ke bank. Uang tersebut dikembalikan ke bank karena kesulitan mencairkan uangnya. Oleh karena itu, pemerintah kini memperkenalkan undang-undang keringanan utang untuk UKM.
Meskipun pemerintah menjamin pinjaman usaha rakyat melalui Askrindo dan Jamkrindo, namun tidak semua dana tersebut dapat dipinjamkan.
“KUR dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo. Saat itu, 70% pelaksanaannya ditanggung pemerintah dan 30% oleh bank penerbit KUR itu sendiri,” kata Ryan.
Ryan juga memberikan informasi tentang fasilitasi pinjaman usaha pribadi untuk usaha kecil dan menengah. Dia mengatakan, ada aturan dan regulasi mengenai tanning salon.
“Ada aturan mainnya. Tidak ada alasan. Fasilitas (syarat) pemutihannya sampai Rp300 juta per orang. Kedua, kalau punya usaha, maksimal Rp500 juta,” jelasnya. .
Aturan penetapan KUR bagi UKM yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam Peraturan Umum (PP) 47 Tahun 2024.
“Karena kalau kreditnya bermasalah dan kreditnya dipenuhi, bisa mendapat jaminan dari pemerintah, khususnya (menggunakan) Askrindo dan Jamcrino,” pungkas Ryan.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabovo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024. PP terlibat dalam penghapusan kredit macet bagi UKM di sektor pertanian dan peternakan. Dengan adanya hal tersebut, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bergerak di bidang pertanian, usaha kecil menengah, dan nelayan.
Pada tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani PP No. “Anda bilang. Prabovo. “Video: Menteri Pertanian memuji kebijakan pembatalan utang UKM: Pak. “Presiden yang Luar Biasa” (prf/ega)