Kemenkes Bicara Update Kasus Perundungan PPDS di Prodi Anestesi Undip

Jakarta –

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Azhar Jaya mengungkapkan, kasus pelecehan terhadap PPDS Universitas Diponegoro (Undip) pada program studi anestesi RS Kariadi di Semarang masih dalam tahap penyelidikan polisi. Ia juga belum bisa memastikan saat ini mengenai penetapan tersangka penguntit yang sebelumnya sempat membuat heboh media sosial.

“Saya tidak bisa berkomentar ke polisi, yang jelas normalisasi anestesi PPDS Undip itu tergantung dari pemberitahuan ke polisi tentang ruang lingkup kasusnya. Kalau kasusnya sudah jelas, orangnya ada, maka kita lanjutkan. ” kata Azhar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Kegiatan anestesi PPDS Undip di RS vertikal RS Kariadi Kementerian Kesehatan Semarang hingga saat ini belum dilanjutkan.

Azhar menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak mengakhiri kegiatan belajar mengajar di Prodi Anestesi FK Undip secara keseluruhan, melainkan hanya melaksanakannya di RS Kariadi Semarang sebagai rumah sakit vertikal yang berada di bawah pengelolaan langsung Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan, kegiatan edukasi masih bisa dilakukan di rumah sakit lain.

“Yang kita inginkan hanya perbaikan saja. Agar pendidikan kedokteran kita bisa semakin baik. Akan lebih bernilai jika diciptakan dengan cara yang baik,” kata Azhar.

Senada dengan Azhar, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman pada kesempatan lain mengatakan, Kementerian Kesehatan saat ini masih menunggu proses penyidikan yang akan memakan waktu di Polda Jateng.

Kelanjutan PPDS di FK Undip masih menunggu implementasi rencana aksi penanganan pelecehan yang dilakukan Undip dan RS Kariadi Semarang.

“Kami akan mempertimbangkan untuk membuka kembali pelatihan PPDS di RS Kariadi setelah dilakukan penilaian dan kelayakan pelaksanaannya,” kata Aji. Saksikan video “Kemenkes Panggil Pelaku Bullying Peserta PPDS yang ‘Makan Nasi Padang'” (avk/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top