Jakarta –
PT Garuda Indonesia (Persero) mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang ingin memilih kursi pada penerbangan domestik. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2024.
“Mulai 26 Oktober 2024, kami akan menerapkan kebijakan pemilihan kursi baru pada penerbangan domestik,” demikian pengumuman resmi perseroan, Kamis (24 Oktober 2024).
Namun Garuda Indonesia memastikan penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini.
Kebijakan pemilihan kursi yang baru mencakup ketentuan sebagai berikut:
1. Kursi dengan ruang kaki ekstra (seperti baris 21 dan kursi darurat) memerlukan biaya tambahan saat memesan tiket secara online dan offline
2. Biaya tambahan ditambahkan pada kursi reguler saat memesan tiket secara online dan offline
3. Anda dapat memilih kursi pilihan Anda, baik kursi dengan ruang kaki tambahan atau kursi standar, sesuai preferensi Anda, dengan biaya tambahan yang tertera pada saat pembelian
4. Hanya sisi kiri dan kanan pesawat B777 dan A330 yang sah, khusus pembelian baris 21.
5. Berlaku untuk pesawat B777 dan A330 hanya pada saat pembelian kursi darurat
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center Garuda Indonesia melalui email, layanan telepon, dan layanan WhatsApp.
Tonton “Video: Kode klaim tiket Garuda Air ke Bali dikurangi 45%” (shc/kil)