Batavia –
Mahalini dan Rizky Febian tak terlihat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, kliennya tidak diwajibkan menghadiri sidang pengesahan nikah.
Markus menilai, kliennya sempat mengalami kendala teknis sehingga pernikahannya belum dinyatakan mengikat secara hukum.
“Saya mau klarifikasi dulu kendala teknisnya secara umum. Bahwa (akad) Mahalini tanggal 10 Mei. Dia masuk Islam tanggal 8. Oleh karena itu, ada kendala administratif yang perlu diselesaikan. Mungkin kita tidak akan berhenti. 10. Itu kendala, “Tidak menghalangi,” kata Markus, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permasalahan yang dihadapi pasangan ini adalah pengurusan pernikahan secara agama. Saat menikah pada 10 Mei 2024, mereka belum terdaftar di negara.
“Saya suka, itu maksud dari salah satu permohonan isbat, karena tidak ada perubahan jati diri atau pembaharuan jati diri. Artinya KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam,” tegas Markus lagi.
Dalam kesempatan itu, Markus menegaskan pernikahan agamanya masih kuat.
“(Perkawinan) sah secara agama. Karena ada kendala teknis. Makanya kami ajukan lamarannya. Makanya kemarin Kemenag minta Rizky ajukan,” sambung Markus.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan dilengkapi bukti dan saksi.
Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan RUU Nikah ke PA Batavia Selatan” (sus/wes)