Segini Gaji Raffi Ahmad-Gus Miftah yang Jadi Utusan Khusus Prabowo

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk beberapa orang yang disebut sebagai penasihat khusus dan wakil khusus presiden. Di antara nominasi tersebut adalah Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.

Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai Wakil Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Seniman. Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Agama dan Pembangunan Keagamaan.

Penunjukan tersebut menyusul Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 yang menunjuk penasihat khusus. Perpres 76 Tahun 2024 Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029.

Berapa penghasilan Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai penasihat presiden dan utusan khusus?

Perlu diketahui, pembayaran gaji penasihat dan wakil khusus Presiden dijelaskan dalam Keputusan Nomor 137 Tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 6 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “kekuasaan keuangan dan instrumen lain dari penasihat khusus Presiden berada di tangan kementerian.”

Saat ini besaran gaji menteri ditentukan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri pemerintah mendapat gaji sebesar 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok bulanan, para menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, Pasal 1 (2).

Dengan dua jabatan tersebut, menteri mendapat gaji bulanan sebesar Rp18.648.000. Selain itu, para menteri juga berhak atas tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, dan tunjangan administrasi.

Namun Undang-undang Nomor 50 Tahun 1980 (PP) Nomor 50 Keistimewaan Keuangan/Kekuasaan Menteri Negara dan Mantan Menteri Pemerintahan beserta para janda/istrinya juga memberikan hak kepada Menteri Pemerintahan untuk menerima uang dan tunjangan lainnya.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang menteri negara berhak menerima tunjangan seperti biaya perjalanan, gedung dan kendaraan pemerintah, serta biaya pemeliharaan. Para karyawan tersebut kemudian mendapat pengobatan, perawatan dan istirahat jika sakit atau mengalami sesuatu yang tidak pantas, seperti kecelakaan, saat bekerja.

Artinya, para penasihat khusus dan wakil khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat Rp18.648.000 per bulan (bulanan Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Namun, penasihat presiden dan agen khusus tidak akan menerima pensiun pemerintah ketika masa jabatan mereka berakhir. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Pasal 8 UU tersebut menyebutkan, “Apabila Penasihat Khusus Presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, maka ia tidak berhak atas uang pensiun dan/atau pesangon.”

Tonton Video: Raffi Ahmad Resmi Diangkat Menjadi Duta Besar Presiden

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top