Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dalam 10 bulan telah melakukan 31 ribu penyerangan terhadap pencurian barang ilegal. Miliaran dolar ini merugikan negara ratusan miliar.
“Tadi saya umumkan ada lebih dari 31 ribu aksi di 10 bulan pertama. Ini mewakili lebih dari 3 ribu dalam sebulan dan memang benar tujuh hari seminggu 24 jam adalah jam kerja kita. Dan ini sangat perlu kewaspadaan dari semua pihak. dari kita,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Markas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Aksi ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Kehakiman, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak Khusus, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. – November 2024 : A. Penerapan di Bidang Hukum
1. Penindakan terhadap 4 kontainer berisi 1.628 potong pakaian, elektronik, kosmetik dan barang lainnya yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok berupa over out false (misdeclaration) seperti barang lainnya di dalam kotak, senilai Rp 18,6 miliar dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang didalami.
2. Penindakan terhadap 1 kontainer berisi 1.117 gulungan kain yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok dengan pemberitahuan yang tidak benar (baik jumlah dan jenisnya) sebagai barang niaga siap pakai, dengan total aset Rp 9,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. sebesar Rp 13,3 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
3. Pertimbangan produk logam sebanyak 10.498 lembar, pakaian jadi 1.700 lembar, laptop dan perlengkapannya biasa dipakai 1.664 set, laptop 136 set, sepeda motor NIU 2 unit berbeda, sepeda 27 rombongan, tangki mesin 36 unit dan mesin lainnya. Perlengkapan kendaraan dan 18 unit pemindai informasi (gambar) jenis salah pemberitahuan barang untuk menghindari pembatasan dan pembatasan (lartas) dari Cikarang Dry Port, dengan tag total aset Rp 9,4 miliar dan kapasitas negara. kerugian sebesar Rp 2,9 miliar yang sedang dalam proses penelitian.B. Penerapan di sektor cukai
1. Penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok dari 157 penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
Saat ini status pesanan dan pesanan akan segera dilakukan, aset tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan.
2. Penindakan 28.525 batang rokok elektrik dari 2 kasus penindakan di Tangerang dan Jawa Barat dengan perkiraan kerugian Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, sifat perkaranya sedang dalam tahap penyidikan.
3. Pemesanan 705.000 stempel pajak eks impor untuk rokok elektronik palsu (REL) dan minuman beralkohol mengandung etil alkohol (MMEA) hasil dua proses hukum yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, menyebabkan provinsi rugi Rp 63,3 miliar. Keadaan tindakan tersebut saat ini sedang dikembangkan untuk penyelidikan.
4. Dugaan MMEA sebanyak 3.301 liter disebabkan oleh 11 penggugat yang didakwa di wilayah Jakarta dengan menggunakan rekening pajak palsu yang dilampirkan. Nilai produknya Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, dengan otoritas pengatur saat ini adalah BMN.C. Sidak Narkoba (Juga Melalui Sinergi Bea Cukai, Polisi dan BNN)
1. Penindakan sabu seberat 67 kg dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten, melalui jalur darat dan angkutan.
2. Penindakan terhadap 48 ribu tablet dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA dari empat kejadian yang terjadi di wilayah Jakarta dan Banten dengan menggunakan penumpang dan barang ekspedisi.
3. Penindakan terhadap 23 kg narkoba jenis ganja dari dua kejadian yang terjadi di wilayah Jawa Barat dengan kiriman travel.
4. Memesan 3.000 happy five tablet psikotropika dari peti yang diserahkan di wilayah Jakarta dengan pengiriman melalui kurir.
Saksikan juga videonya: Hilangkan Produk Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Jaksa Agung Tanah Air
(tersedia/gambar.)