Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM

Jakarta –

Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pertanian, produksi tanaman, peternakan, perikanan, industri kelautan dan usaha kecil dan menengah lainnya. Namun, tidak semua piutang UKM dihapuskan.

Pinjaman Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dari program pendidikan kredit. Terkait hal tersebut, Ekonom Senior dan Associate Professor LPPI Ryan Kirianta mengatakan, ada sejumlah kriteria MOBS untuk menyelesaikan rekening kredit macet.

“Ada aturan mainnya. Tidak sembarangan. (Syaratnya) bangku penonton, satu, maksimal Rp 300 juta per orang. Kedua, kalau punya usaha, maksimal Rp 500 juta,” ujarnya di ANBALI NEWS , Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, bank-bank milik negara tidak bisa menghapus kredit macet KUR. Sebab, KUR merupakan pembiayaan yang dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Menurut Pasal 6(2)(c), kredit UMKM yang memenuhi syarat bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau kredit atau jaminan keuangan.

“Kalau KUR, tidak memenuhi PP 47 Tahun 2024 tentang Pendidikan. Karena jika mereka mempunyai kredit bermasalah dan kreditnya memenuhi aturan maka mereka bisa mendapatkan jaminan dari pemerintah yaitu (melalui) Askrindo dan Jamkrindo. “, jelasnya.

Menurut Ryan, kebijakan pengembalian pinjaman tersebut salah satunya ditujukan kepada peminjam agrobisnis (KUT). Menurut dia, pasca krisis keuangan 1997-1998, banyak entitas ekonomi yang terpuruk. Untuk itu, pemerintah menggalakkan Program Pinjaman Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI bagi pelaku sektor informal seperti petani dan nelayan. Dengan anggaran yang diterima dari BI, kemudian disalurkan ke bank negara.

Namun dalam perjalanannya, banyak peminjam yang gagal memenuhi kewajiban pinjamannya. Sebab, tingkat pengembalian KUT hanya mencapai 25% atau terdapat NPL sekitar Rp 5,71 triliun.

“Iya, mereka yang katanya baik-baik saja ada yang kembali ke bank. Kebanyakan, tidak, mereka tidak kembali karena ada masalah. Nah, sekarang ini yang diinginkan pemerintah, ini yang mereka lakukan. inginkan. pembebasan,” katanya.

Tonton video “Video: Menteri Pertanian memuji kebijakan keringanan utang NOC: terutama Pak Presiden” (prf/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top