Batavia –
Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyetujui struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sempat mengusulkan perubahan komposisi Direktorat Komdigi menjadi lebih luas dan fokus. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi 1 DPR, Selasa (5/11/2024).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 174 Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi, nama direktorat Komdigi diubah total dan fokus bekerja. Perpres ini diteken Prabowo pada 5 November 2024.
“Tugas departemen adalah menyelenggarakan urusan masyarakat di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.
Sekadar informasi, ketika masih bernama Kominfo, organisasi ini mempunyai empat direktorat, yakni Direktorat Jenderal Penerapan Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (Ditjen PPI). . dan Aparatur (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Kominfo juga membawahi pelayanan Badan Usaha Telekomunikasi dan Aksesibilitas Informasi (BLU) Badan Telekomunikasi dan Aksesibilitas Informasi (Bakti) yang menyediakan infrastruktur dan layanan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Tanah Air. Bakti dibiayai oleh kontribusi Obligasi (USO) dari operator seluler universal.
Dinas untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal V, menyelenggarakan fungsi: a. membentuk, menyelenggarakan, dan mendukung pedoman di bidang infrastruktur digital, teknologi digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, dan komunikasi publik. dan media; pelaksanaan bimbingan teknis dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di daerah c.koordinasi pelaksanaan tugas, pendidikan, dan dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian d. pengendalian pelaksanaan tugas di kementerian, misalnya pelaksanaan dukungan materil bagi seluruh unsur organisasi di kementerian; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Komdigi telah melakukan perubahan struktur organisasi secara struktural.
Kerangka organisasi terkini Kementerian Komunikasi dan Digital terdiri atas:
– Sekretariat Jenderal – Direktorat Jenderal Prasarana Digital – Direktorat Jenderal Teknologi Pengelolaan Digital – Direktorat Jenderal Ekosistem Digital – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media – Inspektorat Jenderal Komunikasi dan Manusia Digital Badan Pengembangan Sumber Daya – Staf Ahli Hukum – Staf Ahli Komunikasi dan media massa; dan – staf ahli teknologi. Simak video “Video: Komdigi Memecah Ditjen Pengelola Dunia Digital Jadi 3 Layanan Ini” (agt/agt)