BPJS Kesehatan Dibayangi Defisit, Iuran Direncanakan Naik Tahun Depan

Jakarta –

Biaya perawatan BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang ditanggung jika terjadi kekurangan. Hal ini terjadi karena semakin banyak peserta yang memanfaatkan layanan namun besaran iurannya tidak bertambah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada baiknya kenaikan iuran dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, tidak ada perpanjangan dua atau empat tahun dari tahun 2020.

Dia mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo rencana tambahan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Peningkatan donasi diperkirakan tidak akan melebihi pertengahan tahun 2025.

Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan berapa iuran, manfaat, dan tarifnya (ditetapkan), kata Ali di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Senin. . (11/11/2024).

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Situasi ini akan mengancam kelangsungan JKN dan dapat mengakibatkan tidak terbayarnya pada tahun 2026 jika iuran tidak ditingkatkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, mulai tahun 2023 akan terjadi kesenjangan antara pengeluaran BPJS Kesehatan dengan pendapatannya.

Menurut dia, rencana peningkatan donasi merupakan salah satu cara untuk mempertahankan proyek JKN serta menerapkan strategi lain mulai dari cost sharing hingga bantuan APBN.

“Mulai tahun 2023 akan ada kesenjangan menengah yang berarti biaya dan premi akan tinggi. Jumlah kerugian di BPJS Kesehatan antara pendapatan dan pinjaman yang dibayarkan bisa mencapai 100. Hal ini yang membuat situasi di BPJS Kesehatan semakin memprihatinkan dan mengancam pengajuan pailit,” ujarnya.

Berikut daftar hibah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS harus membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. .Untuk BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya iurannya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Saksikan video “Video: Dirjen BPJS berbicara tentang program “harga bersama” yang bertujuan mengurangi defisit pendapatan” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top