Jakarta –
Pemerintah telah merumuskan berbagai peraturan/peraturan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan transportasi, termasuk standar keselamatan bagi pengemudi, kendaraan, dan bangunan pendukungnya. Namun penerapan peraturan di bidang ini belum sepenuhnya optimal.
Salah satunya terkait aspek transportasi, dimana masih terdapat truk yang belum memenuhi standar keselamatan.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran para mitra usaha dan operator agar tidak hanya mencari keuntungan saja, namun juga mampu memberikan layanan transportasi yang aman sesuai standar pelayanan minimal dan memenuhi norma hukum.
“Kami membutuhkan dukungan pemangku kepentingan dan pengusaha lainnya. Kita boleh berusaha mencari uang, tapi keselamatan bersama juga harus diperhatikan,” kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Wamenhub mencatat, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas perlu dilakukan pencegahan yang lebih baik. Hal ini termasuk terus memberikan edukasi kepada operator, pengemudi, dan masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan keselamatan bersama dan memperingatkan siapa pun yang melanggarnya.
“Untuk itu pencegahan menjadi lebih baik. Kerja sosialisasi ini juga merupakan kerja preventif. Dan bersama rekan-rekan pengusaha, saya berharap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kelebihan beban dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambah Wamenhub.
Selain itu, pemantauan inspeksi keselamatan jalan (rampcek) harus digalakkan untuk mencegah potensi kecelakaan. Jadi, jika terjadi pelanggaran, pihak yang berwenang bisa memberikan denda kepada pengemudi dan mengirimkan surat peringatan kepada mitra usaha.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapuddin Nursin mengatakan tingginya angka kecelakaan menunjukkan keselamatan angkutan barang masih menjadi masalah serius. Contoh kejadian terkini adalah rangkaian kecelakaan multikendaraan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin 11 November 2024.
“Faktor penyebab kecelakaan ada empat, yaitu human error, faktor lalu lintas, faktor cuaca, dan faktor jalan,” jelasnya.
Terkait kendaraan, Dirut Risyapuddin mengatakan kendaraan yang aman adalah kendaraan yang telah mendapat Surat Keterangan Uji Tipe (SURT) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, para pelaku usaha, operator, dan pemilik properti harus terus memantau kendaraan yang digunakan untuk melihat apakah memenuhi standar keselamatan atau tidak.
Ia juga menghimbau seluruh mitra usaha dan pemangku kepentingan di bidang angkutan truk untuk menaati peraturan yang berlaku saat ini agar keselamatan angkutan truk dapat lebih ditingkatkan.
“Kami juga mengimbau kepada mitra usaha untuk tidak mengoperasikan kendaraan guna menciptakan keamanan bersama,” ujarnya. (ily/hns)