Mahalini-Rizky Febian Diminta Hadiri Sidang Pengesahan Pernikahan

Jakarta –

Mahalini dan Rizky Febian mengajukan pencatatan sah perkawinan atau perkawinan setelah menikah sebelumnya pada 10 Mei 2024.

Pernikahan ini rupanya tidak dicatatkan di KUA. Perkara ini akan disidangkan pada 4 November 2024.

“Seseorang yang mendaftar secara online atau melalui e-court, maka yang mendaftar adalah pengacara. Jadi nanti di persidangan tanggal 4 November 2024, Senin untuk klarifikasi, wajib hadir satu pemohon dan dua pemohon untuk diperiksa oleh juri, ”kata Humas Pengadilan Agama Jakarta. Selatan, Taslimah di kantornya, Rabu (30/11/2024).

Nantinya, jika kasusnya disidangkan, keduanya akan mendapatkan akta nikah yang diinginkan.

“Misalnya kalau isbat nikah secara umum diperbolehkan, itu bukan soal pacaran ya, kalau misalnya nikahnya sah. Jika sah, keputusan pengadilan pergi ke Kantor Kota. Pembuatan atau penerbitan akta nikah adalah akta nikah,” tutupnya.

Pengacara Rizky Febian dan Mahalini pun menjelaskan hal tersebut kepada ANBALI NEWS melalui telepon.

“Secara umum waktu lamarannya boleh, ada yang menikah di hari Sabtu atau hari tertentu, tapi kemudian minggu berikutnya. Itu sah dan boleh,” kata Markus Hadi Tanoto melalui telepon, Kamis. (31/10).

Markus menambahkan, permasalahan ini hanyalah kendala administratif yang harus mereka berdua hadapi. Ia mencontohkan, Mahalini dan Rizky Febian sudah sah menjadi suami istri saat menikah pada 10 Mei 2024.

Memang situasinya seperti ini, saat Rizki Febian menikah dengan Mahalini pada tanggal 10, sah. Tapi ada kendala administrasi dan ternyata harus mengajukan sidang isbat, ujarnya lagi.

Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Surat Nikah di PA Jaksel” (fbr/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top