Jakarta —
Saudara-saudara Serbia ditangkap oleh petugas imigrasi. Mereka datang sebagai wisatawan, namun membuka usaha perikanan di Karangasem Bali.
Petugas imigrasi Singaraja, berinisial DM (31) dan IM (28), menahan kedua warga negara asing (WNA) tersebut setelah mendapat informasi adanya dugaan aktivitas menginap ilegal.
Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada WNA yang diduga melakukan pekerjaan ilegal. Kami langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian dan menemukan kedua WNA tersebut, kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Sabtu. 2/11 /). 2024).
Saat ditanyai, DM dan IM mengaku hanya tamu dan operator tur. Namun petugas imigrasi tidak langsung mempercayai mereka karena keduanya menunjukkan perilaku yang mencurigakan.
Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober, diketahui keduanya masuk ke Indonesia dengan membawa izin tinggal pada 9 September 2024. Tapi ternyata saudara-saudaranya sedang bekerja. sebagai pemimpin dan memberikan pelayanan pariwisata di wilayah Karangasem.
Hendra menambahkan, “Tim kami melakukan pemeliharaan secara berkesinambungan baik di lapangan maupun melalui media digital.”
Kakak beradik itu menjalani prosedur imigrasi berupa penahanan dan deportasi. Menurut Hendra, keduanya melanggar Pasal 75 Ayat 1 jo UU No. 6 surat pasal 122 tentang keimigrasian.
Sebelum dideportasi, DM dan IM ditahan di Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses selesai. Pada Jumat (1/11/2024), keduanya diantar pulang ke kampung halaman dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa diskriminasi berdasarkan hukum,” pungkas Hendra.
*****
Kisah ini telah muncul di ANBALI NEWSBali.
Tonton video ini “Perbatasan Amlapura-Denpasar terkubur, macet” (bnl/bnl)