Jakarta –
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (COMD) telah dirombak total. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria merinci perubahan yang dilakukan pada lembaga yang mengelola sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sekadar informasi, saat masih bernama Kominfo, ia memiliki empat direktorat: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Dengan peralihan Kominfo ke Komdigi, maka direktorat dan fungsinya pun ikut berubah, kini menjadi Direktorat Jenderal Prasarana Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Negara Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. dan direktorat. General Manager Komunikasi Publik dan Media.
“Ini akibat perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya di sela-sela acara United Nations Development Program (UNDP) yang digelar di Tribarata, Jakarta, Senin. katanya. 11/11/2024).
“Kami fokus pada sisi digital dan berusaha menyelaraskan dan menyelaraskan kembali sehingga kami dapat mulai mempercepat visi Indonesia Digital 2045 yang telah kami tetapkan.”
Nizar memaparkan mengenai reorganisasi struktur organisasi Komdigi. “Ditjen Teknologi kita bagi menjadi tiga bagian. Pertama kita bentuk Direktorat Teknologi Negara Digital, kemudian Direktorat Ekosistem Digital dan Pengendalian Ruang Digital. Lalu kita gabungkan dua (direktorat) tersebut dan bentuklah SDPPI dan PPI. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.”
Nizar juga mengatakan tidak ada penggabungan atau perpecahan organisasi di Badan Komunikasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
“Nanti pasti ada penataannya (untuk General Manager). Ngomong-ngomong, mungkin sebelum ada yang final, ini semua karena struktur baru, jadi Plt-Plt dulu,” tutupnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan struktur organisasi Komdigi, lembaga kementerian yang dipimpin oleh Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, melalui Keputusan Presiden Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 174, berlaku hingga 5 November 2024. .
Perpres ini kemudian akan direspon dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permanen). Peraturan yang diadopsi masih berjalan. Saksikan “Video: 10 Pegawai Comdigi diberhentikan tidak hormat karena Jodol” (Agustus/Agustus)