Jakarta –
Sidang atau pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali digelar hari ini. Sulay selaku orang tua dikabarkan akan bersaksi di persidangan.
Menjadi bintang tamu FYP Trans 7 di Mampang, Jakarta Selatan, Sule tak ingin membahas hal tersebut terlalu dalam.
“Tidak, tidak (saksi) tidak perlu dibicarakan, kurang baik kalau dibagikan,” jawab Sule singkat, Senin (18/11/2024).
Febian, ayah Rizky, mengatakan ada kesalahan yang menyebabkan pernikahannya terlambat didaftarkan. Mahalini dan Rizky Febian saat ini sedang dalam proses pengesahan dan pencatatan pernikahan mereka di negara.
“Ada yang tidak beres, mungkin karena perbedaan. Akibatnya ada penundaan yang tidak tercatat. Ini proses untuk mendapatkannya. Insya Allah akan kami dapatkan.”
Sule mengaku tidak mengetahui isu tersebut. Putra tertua tidak berbicara dengannya.
“Hebatnya hanya Iky yang ada di sini. Iky tidak menceritakan hal itu kepada ayahnya karena tidak ingin menjadi beban.”
“(Mengatakan) Tidak masalah. Saat video call pun aku tidak menanyakan informasi itu. Jadi Abaikan. Yang penting kamu laki-laki yang mau mempertanggungjawabkan niatmu, jadi kamu melakukannya. Di luar kapasitas. ”Sule oleh Rizky Febian.
Hari ini (18/11) sidang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan kembali dilanjutkan. Mahalini dan Rizky Febian harus hadir.
Keabsahan pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 itu akan diuji. jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suriyana.
Suryana mengatakan, saat ini tidak boleh ada pernikahan yang tidak dicatatkan negara, sebut saja siri. Oleh karena itu, hakim akan mencari tahu dan mempertanyakan alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak dicatatkan di KUA.
“Iya betul, misalnya kalau nikahnya tidak sah, maka otomatis harus kawin lagi. Kalau mau tetap nikah, harus kawin lagi kalau batal oleh pengadilan. Kalau tidak memenuhi syarat Persyaratannya demi rujuknya perkawinan, menurut undang-undang, ya, harus ditolak, lalu harus menikah sekali “Lagi”.
Simak Video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Kirimkan Nikah Sah ke PA Jaksel” (pus/tia)