Sri Mulyani Sebut PPN 12% Sesuai Undang-undang, Bukan Membabi Buta

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka mengatakan penerapan kebijakan ini tidak buta.

“Jadi kita sudah berdiskusi di sini dengan bapak ibu (DNR), undang-undangnya sudah ada, harus kita siapkan agar bisa dilaksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan,” kata Sri Mulyani. rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Shri Mulyani menginformasikan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Dalam pengambilan keputusan, seluruh indikator diperhitungkan, salah satunya terkait kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tidak serta merta APBN tetap harus operasional, namun di saat lain APBN harus operasional dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global saat pandemi (COVID-19) terjadi, kita menggunakan APBN. , “katanya.

Di tengah perdebatan kenaikan PPN 12%, Shri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah banyak memberikan pengurangan atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak menurun.

“Sebenarnya ada, dan banyak sekali, kalau dihitung-hitung, teman-teman petugas pajak yang menghitung, pasti banyak detailnya tentang benda-benda yang dibatalkan atau diserahkan, atau mendapat yang lebih rendah. tarifnya 5%, 7% yang ada di aturan,” jelasnya. .

Berdasarkan Pasal 7 UU Pembangkit Listrik Tenaga Air ayat 1, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022, kemudian dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. .

Pemerintah sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Keputusan Pemerintah (GD) setelah berdiskusi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pasal 7 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan perkembangan perekonomian dan/atau adanya peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal tersebut.

Simak Videonya: Soal Kenaikan PPN 12%, Menko Irlangga: Lihat UU PPN Selanjutnya

(referensi/tahun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top