Sri Mulyani soal PPN 12%: Sudah Ada Undang-undangnya!

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut disebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak. Harmonisasi. Baca (HPP).

Jadi kita diskusi di sini dengan bapak dan ibu (DPR), undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa diterapkan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan, kata Sri Mulyani dalam rapat. kerja sama dengan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Seluruh indikator menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, salah satunya terkait keadaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tidak serta merta APBN harus selalu sehat, namun di lain waktu APBN harus berfungsi dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global saat terjadi pandemi (COVID-19), kita menggunakan APBN. , ”katanya.

Di tengah perdebatan kenaikan PPN sebesar 12%, Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah telah memberikan beberapa kelonggaran atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak berkurang.

“Sebenarnya ada, dan banyak sekali, kalau kita hitung, maka teman-teman pajak yang menghitung, akan banyak detail perangkatnya menjadi nol atau ditinggalkan, atau mendapat tarif lebih rendah 5%, 7 % yang ada dalam aturan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang tadinya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025. .

Pemerintah sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan pembangunan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah minimal 5% dan maksimal 15%,” bunyi artikel tersebut. (bantuan/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top