Terkuak! 7 Akal Bulus Pemda Curangi Anggaran Puluhan Tahun

Bogor –

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tujuh modus penyelewengan pemerintah daerah (Pemda) yang masih ditemukan akibat perencanaan dan penganggaran yang tidak efektif dan efisien. Cara ini konon diulangi selama 10-20 tahun.

Muhammad Yusuf Ateh, Ketua VPKP mengatakan, “Kalau melihat jalan 10-20 tahun lalu, 10-20 tahun lalu terus menerus, sampai sekarang pun jalan lama masih sama, akar permasalahannya sama. .” Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Modus pertama, perencanaan dan manipulasi anggaran. Penipuan ini dikatakan paling umum. “Rencana dan anggarannya masih bisa kita lihat perubahannya. Kemana arahnya, mau dipotong ke mana, kita masih lihat,” ujarnya.

Modus kedua adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, nepotisme dan kronisme dalam perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan di balik diskresi kebijakan.

“Itu selalu dijadikan alasan untuk berbuat curang,” kata Ateh.

Modus kelima memproyeksikan inflasi harga atau pembelian barang dan jasa. Keenam, memungut pungutan liar saat memberikan izin. Ketujuh, perubahan administrasi dan pelaporan keuangan.

Jadi sebenarnya barangnya belum jadi, tapi dianggap selesai di laporan keuangan, karena hartanya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan. Kita juga banyak menemukan kasus penipuan di kawasan ini, ujarnya. .

Disebutkan, hanya 9 persen dari total pemerintah daerah yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi yang memiliki implementasi yang cukup untuk mengendalikan kecurangan. Sementara itu, proporsi pemerintah daerah yang kurang melaksanakan pengendalian kecurangan telah mencapai 91 persen.

“Kami siap membantu membangun sistem pencegahan penipuan dan pemberantasan korupsi dan itu bisa kita lakukan. Tinggal mau tidak mau. Saya kira Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sangat agresif akhir-akhir ini. Bagus kalau mau, kemarilah,” kata Ateh.

Tonton video “Luhut desak BPKP audit perusahaan sawit: jangan diatur!” (ACD/ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top