Badung –
Dua warga negara India berinisial IS (27) dan RAB (21) diusir atau dideportasi dari Bali. Dua turis asal India dideportasi setelah orang India menjanjikan mereka pekerjaan sebagai koki di Bali.
“Kami telah mendeportasi dua warga negara asing di Bali yang semuanya berkewarganegaraan India, yakni ISIS dan RSB,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Dudy Gede Duwita, Kamis (31 Oktober 2024).
Dudy mengatakan RAB dan IS datang ke Bali atas undangan seseorang asal India berinisial C. IS tiba pada tahun 2024. September, dan RAB mendarat pada tahun 2024. 4 Oktober, pulau dewata
Menurut Dudy, RAB dan IS tidak mengetahui bahwa visa yang mereka terima hanya untuk perjalanan saja. IS bahkan berencana tinggal di Bali selama dua tahun, dan mulai tahun 2024, 11 September akan bekerja sebagai kepala koki di sebuah restoran India di Kuta dengan gaji 30 ribu rupiah.
“Tetapi baru-baru ini dia menyadari bahwa C telah menipunya. Izin tinggalnya hanya izin tinggal,” kata Dudy.
RAB mengalami hal serupa. C. berjanji kepadanya bahwa dia akan bekerja sebagai juru masak seperti IS. Namun RAB tidak berkesempatan bekerja sebagai chef. Namun C membiayai hidupnya selama tinggal di Jalan Soputan, Denpasar.
Dudy menjelaskan, IS dan RSB ditangkap saat petugas imigrasi pada 16 Oktober. Melakukan pengawasan rutin di Kuta. Keduanya bergeming ketika petugas memeriksa dokumen imigrasi mereka dan menemukan izin tinggal yang tercantum tidak sesuai dengan pekerjaan mereka sebagai koki.
“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sementara,” tambah Dudy.
Duo chef asal India itu dideportasi ke tanah air melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis. Nama mereka pun diusulkan untuk masuk dalam daftar pencegahan. Artikel yang dimuat di ANBALI NEWSball
Simak Video Menparekraf Deportasi Wisatawan Asing yang Bermasalah di Bali (sym/sym)