Alasan Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI saat Proses Cerai

Jakarta —

Saat sidang perceraiannya dengan Kimberly Ryder digelar di Pengadilan Agama Pusat Jakarta, Edward Akbar mengadukan istrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ini adalah pertama kalinya kakak laki-laki Natasha Ryder mengajukan tuduhan pelecehan sejak Oktober 2023.

Edward Akbar baru mengadukan hal tersebut di tengah proses perceraian karena khawatir dugaan penganiayaan tersebut akan dilakukan kembali oleh istrinya.

“Klien kita nggak mau cerita ya? Itu urusan keluarga, tapi mau tidak mau, karena saat ini klien kita belum pernah melihat anaknya, ada kekhawatiran perbuatan berulang ini akan terus berlanjut.” terjadi.” kata pengacara Edward Akbar, Jundri R. Berutu saat ditemui di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Edward Akbar juga sudah tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya sejak Mei 2024. Hal ini membuatnya semakin khawatir anak-anaknya akan kembali dituduh melakukan pelecehan.

“Jadi dia khawatir dengan kondisi fisik dan mental anak-anaknya, apalagi sekarang mereka berada di masa emasnya. Tapi sekarang mereka sudah tidak melihat anak-anaknya lagi, padahal kemarin sering terjadi kekerasan di rumah yang sama, padahal belum ada. di rumah yang sama, kita tidak tahu.” kata Jundri R. Berutu.

Di tengah proses perceraian, Edward Akbar mengaku kesulitan menemui anak-anaknya.

“Cukup sulit bagi kedua belah pihak untuk bertemu, kami yakin kedua belah pihak akan berusaha melakukan yang terbaik untuk anak tersebut,” kata Jundri R. Berutu.

Pihak Edward Akbar masih menunggu tanggapan KPAI terkait pengaduannya dan berharap ada kabar baik.

“Tugas kami selanjutnya tentunya menunggu proses yang terjadi di KPAI, tentu kami sangat mengapresiasinya. Nanti tentunya kalau ada proses tindak lanjutnya akan kami laporkan,” tutupnya.

Tonton Kimberly Ryder dalam pemeriksaan polisi suaminya: Ini adalah masa-masa tersulit bagi saya (ahs/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top