Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Jakarta –

Masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol. Peminjaman uang secara online hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik KTP.

Anda bisa mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk peminjaman atau tidak melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, Anda bisa memilih online atau offline dengan cara di bawah ini:

Cara cek KTP yang digunakan Pinjol Online

Cara cek KTP melalui SLIK OJK online cukup sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri Anda dan foto Anda dengan KTP. Cara selengkapnya adalah sebagai berikut. Anda perlu mengakses website https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh informasi dari aplikasi iDebku OJK seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas dan kode captcha. Pastikan semua informasi yang diberikan sudah benar Klik ‘Kirim Lamaran’ setelah registrasi Setelah selesai, Anda akan menerima nomor registrasi untuk mengecek status lamaran Anda dengan memasukkan nomor registrasi yang Anda terima. Cek KTP yang digunakan Pinjol Online Offline

Selain cara online, Anda juga bisa mengecek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman offline. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pemohon langsung mendatangi kantor OJK terdekat.

2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis lamaran: Bagi perorangan: fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan surat kuasa bila diperlukan. Bagi yang meninggal dunia : fotokopi KTP/paspor, asli akta kematian dan surat keterangan kekerabatan/ahli waris. Untuk unit usaha: fotokopi identitas unit usaha (NPWP, anggaran dasar, perubahan undang-undang terakhir), identitas pengurus dan surat kuasa jika . apabila diperlukan, OJK akan melakukan penelitian terhadap formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil pendaftaran akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Mohon dipastikan seluruh dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.

Demikian cara mengecek KTP Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak, melalui layanan SLIK OJK online dan offline. Semoga ini bisa membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka ANBALI NEWS. Saksikan video “Dampak Cidera Janji Berarti Tidak Dapat KPR” (afr/afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top