Jakarta –
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana dalam pemberitaannya mengungkapkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum karena sang mempelai masuk Islam. Ia menyadari, penyebutan hukum perkawinan tidak terlalu penting.
Namun pengadilan belum mengetahui alasan Rizky Febian dan Mahalini tak melangsungkan pernikahan di depan Ketua KUA. Oleh karena itu, baik surat nikah maupun surat nikah resmi tidak dikeluarkan.
“Juga, kami juga tidak tahu kenapa setelah menikah tidak ada akta nikah karena Rizuki dan Mahalini tidak mencatatkan pernikahannya terlebih dahulu. setelah konfirmasi,” kata Suryana.
Suryana juga mengatakan, saat ini tidak boleh ada nikah siri dengan negara siri. Oleh karena itu, juri akan mendalami dan mencari tahu penyebab pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak dicatatkan di KUA.
“Nikah siri itu nikah menurut islam tapi tidak dicatatkan. Pasti ada hal dan alasannya yang penting. Iya, walaupun hari ini tidak bisa lagi, tapi sudah selesai baru orang tahu itu hukum. Iya, ini alasannya ; “Harus ada alasan hukumnya,” ujarnya.
Pernikahan Mahalini dan Rizki Febian disebut-sebut memenuhi syarat siri, namun sekelompok hakim akan mengkaji dan menguji apakah sah secara agama. Dan jika syarat nikah siri tidak terpenuhi, maka ada risiko permohonan izin tidak disetujui atau ditolak oleh pengadilan agama.
“Iya, kalau suatu perkawinan tidak dicatatkan, disebut siri, artinya di pengadilan akan dipastikan apakah benar-benar sesuai dengan rukun perkawinan. Artinya, jika syarat-syarat dan asas-asas perkawinan tidak terpenuhi, itu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryana mengatakan jika pernikahan Mahalini dan Rizki Febian tidak memenuhi kaidah dasar pernikahan, sebaiknya keduanya mengulang akad nikah.
“Iya betul, misalnya kalau nikahmu tidak berhasil, otomatis kamu menikah lagi. Kalau kamu ingin tetap menikah, kamu harus menikah lagi jika pengadilan membatalkan pernikahanmu. biasanya dibubarkan sesuai undang-undang, setelah itu harus menikah lagi. “Harus kita lakukan,” tutupnya dari video “Video: Rizky Febian dan Mahalini keluarkan surat nikah di PA Jaksel” (fbr /mau)