Ini Cara Pemerintah Blokir Akun Rekening Bank Karena Judi Online

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan menindak rekening bank terkait perjudian online (judol). Jika terbukti ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas keuangan ilegal, pemerintah bisa membekukan rekening bank tersebut.

Larangan rekening bank ini berlaku bagi para pemain, bandar, dan pemain judi online. Sejauh ini OJK telah memblokir 10.000 rekening bank terkait perjudian online.

“Jadi kalau soal (pemblokiran rekening bank) itu sebenarnya informasi yang kami dapat dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian kami hubungi bank-bank yang rekeningnya akan diblokir dan dibekukan transaksinya,” kata Ketua. Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam pengumuman konferensi pers di saluran YouTube Kemkomdigi TV, Kamis (14/11/2024).

Namun dalam prosesnya, kata Mahendra, OJK juga meminta pihak bank melakukan pendalaman terhadap rekening tersangka dan pemilik rekening.

“Dalam perkembangannya, perbankan masih perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi seluruh transaksi rekening yang terkait dengan nama yang akan dibekukan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pembatasan rekening bank terkait perjudian online merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan perjudian ilegal.

“Ini komitmen dan literasi kita ke luar agar tidak ada yang cukup, bagi yang bisa, tidak ada yang bisa membawa kebahagiaan secara online,” kata Meutya.

Meutya mengatakan, sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar negeri, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Majelis Merah Putih terus menyelesaikan persoalan perebutan gelar tersebut.

“Arahannya bagi seluruh perusahaan dan lembaga untuk bahu-membahu bersatu, khususnya tentang perjuangan kita sebagai negara melawan perjudian online,” tutupnya.

Simak video “Integritas OJK Perkuat Industri Asuransi dan Lindungi Konsumen” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top